Mohon tunggu...
RIYAS FITRIANINGSIH 121211095
RIYAS FITRIANINGSIH 121211095 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undira Student Semester 6

Master of Accounting Students - NIM 121211095 - Faculty of Economics and Business - Dian Nusantara University - Forensic Accounting - Lecturers: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Ranggawarsita, Kalasuba, Kalabendhu, dan Fenomena Korupsi di Indonesia

21 Juli 2024   00:21 Diperbarui: 21 Juli 2024   00:21 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: ppt prof Apollo

Budaya kolusi dan nepotisme: Budaya kolusi dan nepotisme yang masih mengakar di masyarakat mempermudah praktik korupsi dan menghalangi penegakan hukum yang adil.

Kurangnya penegakan hukum yang tegas: Penegakan hukum yang lemah dan tidak konsisten terhadap pelaku korupsi membuat mereka merasa aman dan tidak jera.

Lemahnya pengawasan: Kurangnya pengawasan yang efektif terhadap kinerja pejabat dan pengelolaan keuangan publik membuka peluang bagi praktik korupsi.

Kurangnya edukasi anti-korupsi: Masyarakat masih kurang memahami bahaya korupsi dan cara-cara untuk mencegahnya.

3. Bagaimana (How): Solusi Berkelanjutan untuk Memerangi Korupsi

Membangun budaya anti-korupsi: Menumbuhkan budaya anti-korupsi di masyarakat melalui edukasi, kampanye publik, dan penegakan hukum yang tegas.

Meningkatkan peran masyarakat sipil: Masyarakat sipil dapat berperan aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah, melaporkan praktik korupsi, dan mendorong akuntabilitas publik.

Memperkuat peran media massa: Media massa dapat berperan dalam mengedukasi publik tentang bahaya korupsi, mengungkap praktik korupsi, dan mendorong reformasi sistem.

Memperkuat penegakan hukum: Penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelaku korupsi tanpa pandang bulu dapat memberikan efek jera dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Meningkatkan kerjasama antar lembaga: Perlu adanya kerjasama yang kuat dan koordinasi yang efektif antar lembaga penegak hukum, lembaga anti-korupsi, dan instansi terkait lainnya untuk memerangi korupsi secara komprehensif.

Memperkuat sistem pencegahan korupsi: Menerapkan sistem pencegahan korupsi yang efektif, seperti e-procurement, e-budgeting, dan whistleblower protection, dapat membantu mencegah terjadinya korupsi sejak dini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun