Dalam kesimpulan, kontribusi Edward Coke terhadap pengembangan konsep hukum pidana seperti Actus Reus dan Mens Rea memberikan landasan yang kuat untuk memahami dan menangani kasus tindak pidana korporasi di Indonesia. Kasus-kasus seperti PT Freeport Indonesia, Bank Century, dan PT Pertamina (Persero) mengilustrasikan berbagai tantangan dalam menerapkan konsep-konsep ini dalam konteks perusahaan yang kompleks dan sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal.
Peran pengadilan dalam menegakkan hukum pidana terhadap korporasi sangat penting, tetapi juga dihadapkan pada berbagai tantangan praktis. Untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas penegakan hukum pidana korporasi di masa depan, diperlukan langkah-langkah konkret seperti reformasi hukum, peningkatan kapasitas lembaga hukum, dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan bisnis.
Dengan demikian, penerapan prinsip-prinsip hukum pidana yang dikembangkan oleh Edward Coke tidak hanya relevan tetapi juga penting untuk memastikan bahwa korporasi bertanggung jawab secara hukum atas tindakan mereka, sehingga masyarakat dan lingkungan dapat dilindungi dengan lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H