Mohon tunggu...
RIYAS FITRIANINGSIH 121211095
RIYAS FITRIANINGSIH 121211095 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undira Student Semester 6

Master of Accounting Students - NIM 121211095 - Faculty of Economics and Business - Dian Nusantara University - Forensic Accounting - Lecturers: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Code: Actus Reus, Mens Rea untuk Busisness Indonesia

19 Juni 2024   22:55 Diperbarui: 19 Juni 2024   23:32 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar by riyas fitrianingsih

PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan energi nasional Indonesia, menghadapi tantangan serupa terkait dengan keamanan dan keselamatan kerja. Kasus serius yang terjadi di fasilitas mereka, seperti kecelakaan fatal atau kebocoran besar yang mengancam lingkungan, sering kali menimbulkan pertanyaan tentang tingkat tanggung jawab perusahaan dan apakah tindakan yang mereka ambil sudah memadai atau tidak.

Contoh konkret adalah kebocoran pipa minyak di fasilitas Pertamina yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan dampak negatif terhadap komunitas lokal. Dalam kasus seperti ini, Actus Reus dapat diterapkan dengan jelas karena tindakan nyata yang menyebabkan kerusakan lingkungan telah terjadi. Namun, untuk menentukan tanggung jawab hukum yang lebih dalam, pengadilan perlu mengevaluasi sejauh mana ada kesengajaan atau pengetahuan dari pihak perusahaan terkait risiko dan konsekuensi dari operasi mereka.

sumber gambar by riyas fitrianingsih
sumber gambar by riyas fitrianingsih

Implementasi Hukum dan Tantangan di Indonesia

1. Peran Pengadilan dalam Menangani Kasus Tindak Pidana Korporasi

Pengadilan di Indonesia memiliki peran krusial dalam menegakkan hukum pidana terhadap korporasi. Kasus-kasus seperti yang disebutkan sebelumnya menunjukkan kompleksitas dalam menentukan pertanggungjawaban pidana sebuah perusahaan, terutama dalam konteks pembuktian Mens Rea di tingkat manajerial atau otoritas perusahaan. Pengadilan perlu mempertimbangkan bukti-bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa manajemen perusahaan memiliki pengetahuan atau kesengajaan atas tindakan yang melanggar hukum.

2. Tantangan dalam Menegakkan Keadilan

Meskipun kerangka hukum untuk menangani tindak pidana korporasi ada, implementasinya sering kali dihadapkan pada tantangan. Salah satunya adalah kebutuhan akan bukti yang kuat dan jelas untuk membuktikan kesengajaan atau pengetahuan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan di perusahaan. Selain itu, hambatan struktural seperti intervensi politik atau kekurangan kapasitas lembaga penegak hukum dapat mempersulit proses peradilan.

3. Reformasi Hukum dan Masa Depan Penegakan Hukum Pidana Korporasi

Tinjauan terhadap kasus-kasus ini menyoroti perlunya reformasi dalam sistem hukum Indonesia untuk meningkatkan kemampuan dalam menangani tindak pidana korporasi dengan lebih efektif. Reformasi ini dapat mencakup peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum, perubahan dalam regulasi yang lebih tegas, serta pendidikan dan kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan bisnis dan masyarakat umum.

sumber gambar by riyas fitrianingsih
sumber gambar by riyas fitrianingsih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun