Namun, apabila terdapat fakta sebaliknya lalu ditemukan iktikad tidak baik dan bukti formal kuat, hukuman diperberat dengan alasan dalam masa pandemi seperti ini obyektivitas dan kehati-hatian perlu dijaga bersama. Bansos bukan hanya dilihat sebagai komitmen pemerintah mengatasi Covid-19 dan dampaknya, melainkan juga peranti strategis keamanan negara dalam arti luas agar tak terjadi kepanikan massa dan gejolak sosial sekaligus menjawab persoalan pelik di bidang sosial ekonomi yang muncul di desa dan kota.
Para kritikus pemerintah mempertanyakan transparansi, keabsahan jumlah penerima bantuan, data yang belum terintegrasi, tumpang tindihnya penerima bantuan dan terlantarnya orang miskin terdampak yang belum tercatat dan keterlambatan pemerintah menangani pandemi. Di level daerah, untuk beberapa kasus di daerah, beberapa kelompok masyarakat juga menggunakan momentum penyaluran bantuan ini sebagai bahan serangan kepada lawan-lawan politiknya.
Instrumen hukum percepatan implementasi kebijakan dan jaminan keamanan dari ancaman jerat hukum dikeluarkan untuk memastikan distribusi bansos berjalan lancar, sekaligus melindungi pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah, dengan dikeluarkannya Surat Edaran KPK Nomor 8/2020 untuk mencegah penyalahgunaan wewenang penggunaan anggaran untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Di kala kondisi ekonomi dan keuangan negara dalam kontraksi hebat dan pengaruh masyarakat terdampak kian terasa, maka langkah-langkah pengawasan berjenjang menjadi begitu menentukan.
EPILOG: PERBAIKI PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL!
Kuatnya aspek politik dalam pengelolaan bansos menegaskan pentingnya solusi yang tidak berkutat pada aspek teknis administratif dan prosedur semata. Selain penyempurnaan berkelanjutan atas DTKS sebagai salah satu dasar alokasi bansos dan pengadopsian penyaluran berbasis digital/transfer ketimbang tunai, terdapat dua hal yang penting untuk dilakukan.
Pertama adalah membangun pengetahuan masyarakat terkait dengan penganggaran publik (budget literacy) guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penganggaran. Pencerdasan ini tidak hanya untuk menyadarkan masyarakat akan hak-hak terkait anggaran, namun juga menumbuhkan sikap kritis mereka selaku pemilih sehingga menghindari pembelian dukungan suara lewat penyalahgunaan anggaran publik. Kedua, perlu ada upaya serius untuk menciptakan sistem pembiayaan politik yang efektif, transparan, dan akuntabel sehingga penyalahgunaan anggaran untuk membiayai kegiatan politik dapat diminimalisir.
Banyak hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan pembiayaan politik di Indonesia saat ini tidak berfungsi karena partai politik mengabaikan peraturan-peraturan tersebut, dan maraknya donasi gelap dan perilaku korupsi untuk mendanai kegiatan politik. Ke depan, kerangka pembiayaan politik melalui donasi masyarakat atau pembiayaan negara perlu diterapkan secara lebih efektif dan menjunjung tinggi transparansi.
REFERENSI
Berenschot, Ward. 2018. The Political Economy of Clientelism: A Comparative Study of Indonesia's Patronage Democracy. SAGE Journals: Â Comparative Political Studies. Volume 51 Nomor 12. https://doi.org/10.1177/0010414018758756. Diakses 18 April 2021.
Bramasta, Dandy Bayu. 2020. Mengintip Jejak Bupati Klaten Sri Mulyani, dari Bagi-bagi Nmax hingga Heboh Hand Sanitizer. Diakses 13 April 2021.
Harsono, Fitri Haryanti . 2019. Indonesia Melesat Jadi Negara Paling Dermawan di Dunia. Diakses 21 April 2021.