Mohon tunggu...
Arie Tuanggoro
Arie Tuanggoro Mohon Tunggu... Konsultan - Pengacara

Direktur LBH Pendidikan, Ketua DPC IKADIN Jakarta Timur, Kadiv Advokasi Komite Aksi Difabel Indonesia (KADI), anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perppu KPK dan Bangkitnya (Kembali) Gerakan Moral Mahasiswa Pelajar

18 Oktober 2019   22:37 Diperbarui: 18 Oktober 2019   22:44 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia sendiri memiiki sejarah pergulatan pergerakan mahasiswa pelajar yang sangat panjang dimulai sejak Boedi Oetomo (1908), Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, periode 1945, periode 1966, periode 1974, dan berlanjut ke Reformasi 1998. Pelajar di Indonesia pun menorehkan tinta emas dalam sejarah pergerakan bangsa termasuk melahirkan tokoh-tokoh bangsa. 

Tercatat organisasi pelajar legendaris seperti Pelajar Islam Indonesia (PII) yang telah berdiri sejak 1947 di Yogyakarta, bahkan para pelajar pun turut berperang membela serta mempertahanan eksistensi republik ini di dalam barisan Tentara Pelajar (TP) dan Tentara Genie Pelajar (TGP), dan tahun 1946 diresmikan menjadi Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP). 

Jadi sangatlah ahistoris apabila gerakan mahasiswa pelajar direduksi dan dikriminalisasi dengan tuduhan gerakan yang ditunggangi oleh anti rezim bahkan disebut sebagai gerakan perusuh yang akan menggagalkan prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Justru gerakan mahasiswa pelajar Indonesia memiliki peran kultural dalam dinamika perbaikan dan perubahan suatu rezim.

Pasca Reformasi 1998 gerakan moral mahasiswa seakan mati suri terlebih saat tokoh-tokoh gerakan mahasiswa 1998 saat ini sudah nyaman duduk di berbagai kursi empuk pemerintahan, kementerian dan BUMN/BUMD. Sejarah gerakan mahasiswa pelajar Indonesia bukanlah suatu gerakan perlawanan radikal seperti di negara-negara lain. 

Gerakan mahasiswa pelajar Indonesia merupakan suatu gerakan moral menuju terwujudnya keadilan sosial sesuai amanat para founding fathers. Julien Benda dalam "Pengkhianatan Kaum Cendikiawan" menyebutkan mahasiswa sebagai golongan elit intelektual cendikiawan moralis dikonstruksi menjadi manusia yang tidak memiliki kepentingan duniawi sehingga mampu berempati secara langsung atas penderitaan rakyat. 

Cendikiawan diharapkan mampu memberikan pencerahan bagi kehidupan masyarakat bukan malah mempersulit dan berkhianat. Mahasiswa sebagai kaum cendikiawan ibarat pertapa yang wajib menjaga jarak, bersikap independen, terbebas dari polusi duniawi kepentingan politik praktis dan kepentingan materi kekuasaan. Montesquieu, Bacon serta almarhum aktivis Soe Hoe Gie dan Arief Budiman merupakan sebagian pengejawantahan dari gerakan moralis ini.

Peran mahasiswa adalah sebagai kontrol sosial (social control), sebagai gerakan moral (moral force), sebagai agen perubahan (agent of change) dan terakhir mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa (iron stock). 

Sebagai kontrol sosial peran mahasiswa mengawasi dan mencegah penyimpangan sosial serta mengajak mengarahkan masyarakat untuk berperilaku sesuai norma aturan yang berlaku sehingga dapat dengan mudah meluruskan anggota masyarakat yang menyimpang, termasuk meliputi kontrol terhadap pemerintah. 

Disinilah peran mahasiswa sebagai figur pendidikan yang paripurna baik aspek perilaku, keilmuan dan penampilan. Peran kontrol sosial mahasiwa ini sebetulnya sangat membantu penegakan hukum pemerintah. Dari fungsi kontrol sosial tadi peran mahasiswa beralih menjadi gerakan moral (moral force). 

Sebagai moral force mahasiswa dituntut untuk bisa memberikan contoh dan suri tauladan yang baik kepada masyarakat luas. Mahasiswa harus bisa bersikap tegas mengaplikasikan idealisme akademik dengan realitas di masyarakat. 

Dari gerakan moral tadi peran mahasiswa berlanjut sebagai agen perubahan (agent of change) yaitu peran untuk memperbaiki hingga merubah penyimpangan-penyimpangan di dalam masyarakat dan pemerintahan agar kembali menjadi baik. Mekanisme perubahan tadi jelas dilakukan secara konstruktif dalam konteks perbaikan rezim. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun