Sri Mulyani (2022), menyebutkan pemberlakukan UU HKPD setidaknya memuat empat pilar yang tentunya memberikan keuntungan sektor keuangan bagi pemerintah daerah. Keempat pilar itu adalah: memperbaiki kebijakan transfer ke daerah dalam rangka mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dengan memperkecil ketimpangan vertikal dan horizontal, mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal, dan menjaga kesinambungan fiskal.
Secara umum upaya peningkatan PAD bisa dilakukan dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi, yakni melalui penyempurnaan administrasi perpajakan, peningkatan kompetensi fiskus, penyempurnaan regulasi, memperluas subjek dan objek pajak serta penyesuaian tarif. Pemkab Pandeglang dalam meningkatkan PAD diharapkan tidak hanya terfokus pada langkah intensifikasi dan ekstensifikasi, namun tentu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi bersama seluruh elemen. Ini sejalan dengan konsep good governance, di mana dalam proses penyelenggaran pemerintahan yang baik dibutuhkan adanya partisipasi subkultur kekuasaan (SKK), subkultur ekonomi (SKE) dan subkultur sosial (SKS).
Salah satu prinsip terpenting dalam pengelolaan pajak adalah adanya trust dari wajib pajak. Sebab, dengan adanya kepercayaan yang tinggi dari wajib pajak terhadap pemerintah otomatis akan meningkatkan penerimaan daerah daerah sektor pajak. Sangat wajar jika wajib pajak enggan menunaikan kewajibannya, karena mereka tidak mengetahui aliran setiap rupiah pajak yang dibayar dan dinilai belum transparannya pemerintah dalam melakukan pengelolaan pajak. Untuk mendorong trust publik dalam membayar pajak, selain dilakukan reformasi administrasi perpajakan, juga penting dilakukan peningkatan mutu dan pemahaman aparatur di bidang pengelolaan keuangan daerah, utamanya pada sektor perpajakan. Selain itu deregulasi perpajakan dan juga penerapan teknologi informasi dalam sistem perpajakan.
Kemudian masyarakat selaku wajib pajak mesti diberikan pemahaman terkait pentingnya membayar pajak. Membayar pajak harusnya tidak "di-framing" sebagai suatu kewajiban, namun harus menjadi kebutuhan setiap warga negara. Selama ini pajak terkesan dihindari, memberatkan, merugikan dan lain sebagainya yang memiliki makna kurang menyenangkan bagi masyarakat. Akhirnya masyarakat selalu merasa berat dan menghindar untuk membayar pajak. Padahal setiap rupiah uang pajak yang dibayarkan kepada pemerintah tentunya diharapkan akan kembali dalam bentuk public service yang berkeadilan.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H