Kemudian untuk PAD tahun 2023 diproyeksikan di angka Rp 281,34 miliar atau berkurang Rp 27,20 miliar dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 308,54 miliar. Lagi-lagi bukan sebuah prestasi jika potensi penerimaan PAD pada tahun depan justru berkurang atau lebih kecil dibandingkan dengan tahun berjalan. Hingga saat ini Pemkab Pandeglang masih cukup kesulitan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PAD. Santosa (1995), menyebutkan sedikitnya terdapat delapan yang menyebabkan rendahnya PAD, yaitu:
1. Banyaknya sumber pendapatan kabupaten/kota yang besar tetapi digali oleh instansi yang lebih tinggi;
2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum banyak memberikan keuntungan kepada pemerintah daerah;
3. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah;
4. Adanya kebocoran-kebocoran;
5. Adanya biaya pungut yang masih tinggi;
6. Banyaknya peraturan daerah (perda) yang belum disesuaikan dan disempurnakan; dan
7. Perhitungan potensi tidak dilakukan.
Optimasi Peningkatan PAD Melalui Sektor Pajak
Pemkab Pandeglang dituntut untuk kreatif dan inovatif guna meningkatkan penerimaan daerah melalui sektor PAD, terutama pada sektor pajak daerah. Dalam Laporan Realiasi Anggaran (LRA) TA 2020, PAD terealisasi Rp 189.186.452.711 atau hanya 86,72 persen dari target Rp 218.161.098.752. Realisasi PAD tersebut jika dibandingkan dengan realisasi total pendapatan daerah (TPD) sebesar Rp 2.444.108.724.965 atau hanya di angka 7,74 persen. Sedangkan pajak daerah berkontribusi sekitar 0,19 persen atau sebesar Rp 37.216.262.945. PAD merupakan salah satu sumber keuangan daerah dan penggerak program pemerintah. Dalam menggali sumber-sumber PAD, pemerintah daerah bisa menggunakan empat prinsip umum perpajakan: effieciency, equity, neuterality, dan administrative feasibility (Whindu Putra, 2018).
Dengan adanya PAD diharapkan akan meminimalisasi ketergantungan daerah terhadap bantuan pusat atau mampu daerah tersebut mandiri secara fiskal. Apalagi pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD, pemerintah daerah memiliki peluang untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, salah satunya melalui PAD.