Mohon tunggu...
Ariesta Amelia Husen
Ariesta Amelia Husen Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingkah Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) dalam Perpajakan dan Bagaimana Ketentuan Perpajakannya?

14 Mei 2021   22:48 Diperbarui: 14 Mei 2021   23:49 1480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Dokumen lokal (local file)

Dokumen lokal (local file) berisikan informasi secara spesifik transaksi yang dilakukan wajib pajak di Indonesia. Dokumen lokal memberikan informasi apakah transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm length principle).

Dokumen lokal minimal harus berisikan informasi mengenai:

  • Identitas & kegiatan usaha yang dilakukan
  • Informasi transaksi afiliasi & transaksi independen yang dilakukan
  • Penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha
  • Informasi keuangan
  • Peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian atau fakta-fakta non-keuangan yang dapat mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

3. Laporan per negara (country by country reporting)

Laporan per negara (country by country reporting) berisikan inormasi terkait dengan alokasi pendapatan dan pajak yang dibayar oleh seluruh grup usaha wajib pajak di setiap negara. Informasi tersebut dapat  digunakan dalam rangka penilaian resiko penghindaran pajak.

Laporan per negara minimal harus berisikan informasi mengenai:

  • Alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yuridikasi  seluruh anggota grup usaha, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yuridiksi, peredaran bruto, laba/rugi sebelum pajak, PPh yang telah dibayar/dipotong/dipungut/dibayar sendiri, PPh terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas.
  • Daftar anggota grup usaha & kegiatan usaha utama per negara atau yuridiksi.

D. Ketentuan Dokumentasi di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 untuk mengatur kewajiban penyelenggaraan Dokumen Penetapan Harga Transfer. Dalam perpajakan di Indonesia, dikenal pula istilah ALP (Arm's Length Principle), yang berarti setiap kegiatan transaksi yang dilakukan wajib pajak harus mendasar pada prinsip kewajaran dan kelaziman berusaha. Berdasarkan alasan tersebut, maka Kemenkeu mengeluarkan peraturan tersebut, yang mana wajib pajak berkewajiban membuat transfer pricing documentation dan berkewajiban menerapkan arm's length principle.

Gambar 3. Kewajiban Penerapan ALP - Dokpri
Gambar 3. Kewajiban Penerapan ALP - Dokpri
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atau biasa dikenal dengan arm's length principle (ALP) pada dasarnya merupakan prinsip yang mengatur transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding. Seperti yang diketahui dokumen penentuan harga transfer (TP Doc) merupakan dokumen yang diselenggarakan oleh WP sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP) dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh WP

E. Ketentuan terkait jenis /bentuk Dokumen Penentuan Harga Transfer yang wajib dibuat oleh Wajib Pajak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016, Tidak semua dokumen harus wajib pajak buat saat melakukan transaksi transfer afiliasi. Yaitu yang mana pihak yang wajib membuat TP Doc terbagi menjadi 2, yaitu 1) wajib pajak yang wajib membuat dokumen induk (master file), dokumen lokal (Local file), dan Laporan per negara (country by country reporting-CbCR), 2).serta ada juga wajib pajak yang hanya wajib membuat dua dokumen saja dari ketiga Dokumen tersebut yaitu hanya wajib membuat dokumen induk (master file) dan dokumen lokal (Local file) saja. Berikut ketentuan lengkapnya, yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun