Mohon tunggu...
Ariesta Amelia Husen
Ariesta Amelia Husen Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 Prof Dr Apollo, "Yuk, Kenali Permanent Establishment (BUT) dan Ketentuan Perpajakannya"

7 April 2021   09:48 Diperbarui: 7 April 2021   10:50 864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A. Pengertian Permanent Establishment (BUT)

Taukah kalian apa yang dimaksud dengan Permanent Establishment ?!

Permanent Establishment atau yang sering dikenal dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan suatu tempat tetap (fixed place) dimana orang pribadi atau badan melakukan kegiatan usaha di negara lain, dan telah memenuhi kriteria/persyaratan yang diatur dalan Undang-undang atau tax treaty. Permanent Establishment (BUT) diatur di dalam Undang-undang Perpajakan Indonesia dan juga diatur dalam tax treaty.

Menurut Pasal 2 ayat (5) Undang-undang PPh Nomor 36 Tahun 2008, Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Batasan waktu tersebut diterapkan apabila antara Indonesia dan negara asal perusahaan tersebut tidak memiliki tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Namun, apabila antara Indonesia dengan negara asal perusahaan tersebut terdapat tax treaty atau P3B maka batasan waktu sebagai BUT yang berlaku mengikuti perjanjian yang disepakati kedua negara tersebut.

Sedangkan pengertian Permanent Establishment (BUT) berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) OECD Model, yaitu BUT adalah suatu tempat usaha tetap, yang melalui tempat usaha tetap tersebut kegiatan usaha dari suatu perusahaan dijalankan secara sebagian atau secara keseluruhan.

B. Karakteristik BUT

  • Terdapatnya tempat usaha berupa prasarana, seperti tempat manajemen perusahaan, cabang, kantor, pabrik, bengkel dan tambang, sumur minyak atau gas, galian atau tempat lain untuk mengambil SDA
  • Tempat usaha harus bersifat tetap, yang mana harus berada di satu tempat yang bersifat tetap
  • Kegiatan usaha dilakukan melalui tempat tetap tersebut
  • Bersifat produktif, yaitu turut andil dalam memperoleh laba usaha bagi kantor pusat

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (5) Undang-undang PPh Nomor 36 Tahun 2008, pemerintah menyebutkan bahwa bentuk usaha tetap yang menjadi subjek pajak penghasilan terdiri saat ini dari 16 bentuk usaha, yakni:

  • Tempat kedudukan manajemen
  • Cabang perusahaan
  • Kantor perwakilan
  • Gedung kantor
  • Pabrik
  • Bengkel
  • Gudang
  • Ruang untuk promosi dan penjualan
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam
  • Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
  • Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan
  • Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan > 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • Orang  / badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas.
  • Agen / pegawai perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
  • Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang disewa, dimiliki, atau digunakan penyelenggara transaksi elektronik dalam menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

C. Kriteria usaha atau kegiatan yang tergolong BUT

Pemerintah resmi memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/PMK.03/2019, tentang Bentuk Usaha Tetap. Dalam PMK tersebut terdapat 3 poin penting, yaitu :

  • Setiap orang pribadi / badan asing yang melaksanakan kegiatan usahanya di Indonesia melalui BUT wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maksimal satu bulan setelah kegiatan usaha berjalan. Jika yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri, maka NPWP dikeluarkan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • PMK tersebut juga mempertegas definisi dan kriteria BUT.
  • Suatu tempat usaha dikatakan BUT jika orang pribadi atau badan asing bisa mengakses tempat tersebut secara tidak terbatas. Sementara itu, jika orang pribadi dan badan asing memiliki akses yang terbatas tempat usaha atau tempat hanya digunakan untuk penyimpanan atau pengelolaan data secara elektronik, maka tidak termasuk kategori BUT.

D. Bentuk-bentuk BUT

Gambar 2. Bentuk-bentuk BUT - Dokpri
Gambar 2. Bentuk-bentuk BUT - Dokpri
Jika dilihat dari bentuknya, bentuk usaha tetap dapat terbagi ke dalam empat kategori, yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun