Mohon tunggu...
Aries Marchel Arvian
Aries Marchel Arvian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Contoh Kejahatan Media Sosial Berupa Doxxing

15 Februari 2024   22:45 Diperbarui: 15 Februari 2024   22:57 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Doxxing adalah tindakan menyebarkan informasi pribadi seseorang secara online tanpa izin mereka. Ini termasuk informasi seperti alamat rumah, nomor telepon, alamat email, dan data identitas pribadi lainnya. Doxxing dapat memiliki konsekuensi serius dan merugikan bagi individu yang menjadi korban. Berikut adalah contoh skenario doxxing:

Skenario Doxxing:

1. Motif Pribadi: Seorang individu yang merasa marah atau dendam terhadap seseorang mungkin mencari informasi pribadi mereka dan menyebarkannya secara online sebagai bentuk balas dendam.

2. Penghinaan atau Pelecehan Online: Seseorang yang memiliki niat jahat dapat mencari informasi pribadi tentang lawan online-nya dan menggunakan informasi tersebut untuk menghina atau melecehkan mereka secara online.

3. Aktivisme Online yang Ekstrem: Beberapa kelompok atau individu yang terlibat dalam aktivisme ekstrem mungkin menggunakan doxxing sebagai alat untuk mengidentifikasi dan mengekspos lawan mereka, bahkan sampai pada tingkat ancaman atau tindakan kekerasan.

4. Pencurian Identitas dan Penipuan: Informasi pribadi yang ditemukan melalui doxxing dapat digunakan untuk mencuri identitas seseorang atau melakukan penipuan online.

5. Persekusi dan Stalking: Doxxing dapat memberikan pelaku kemampuan untuk menguntit korban secara fisik atau melalui media sosial, menyebabkan ancaman dan kecemasan.

Penting untuk diingat bahwa doxxing adalah pelanggaran privasi dan dapat berdampak serius pada kesejahteraan dan keamanan individu. Platform media sosial dan hukum di berbagai yurisdiksi memiliki peran dalam menangani dan menindak kejahatan semacam ini. Pencegahan doxxing melibatkan kesadaran pengguna tentang risiko yang terlibat dalam berbagi informasi pribadi secara online dan mengadopsi praktik keamanan yang baik.

Hukum terkait doxxing bervariasi di berbagai yurisdiksi, dan tidak semua negara atau wilayah memiliki pasal hukum khusus yang secara eksplisit mengatur doxxing. Oleh karena itu, jawaban ini bersifat umum dan dapat berbeda tergantung pada hukum setempat di mana perbuatan tersebut dilakukan.

Namun, beberapa yurisdiksi memiliki undang-undang yang dapat diterapkan pada tindakan doxxing atau tindakan serupa yang melibatkan pelanggaran privasi atau penyalahgunaan informasi pribadi. Pasal-pasal yang mungkin relevan termasuk:

1. Pasal pencemaran nama baik: Di beberapa yurisdiksi, tindakan doxxing yang merugikan reputasi atau mencemarkan nama baik seseorang dapat tercakup dalam pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun