Mohon tunggu...
Aries Heru Prasetyo
Aries Heru Prasetyo Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi bidang Crisis Management

Aries Heru Prasetyo, MM, Ph.D menyelesaikan pendidikan S-1 dan S-2 di Universitas Airlangga Surabaya, kemudian melanjutkan pendidikan Doktoral di Fu Jen Catholic University, Taiwan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Cara Tepat Melihat Besaran Gaji

5 Januari 2023   10:11 Diperbarui: 8 Januari 2023   20:12 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal paling mendebarkan saat melamar ke sebuah institusi bisnis adalah wawancara terakhir dengan pimpinan Perusahaan.

Pada sesi tersebut kita akan mendengar berapa besaran gaji yang akan menjadi hak ketika kita berkarir di institusi itu. 

Tak jarang bahkan euforia yang muncul membuat kita lupa menanyakan apakah besaran gaji tersebut bersifat gross (gaji kotor) atau sudah bersih (net) setelah dipotong pajak penghasilan. 

Alhasil, ketika kita menjalani rutinitas bekerja mulai Hari pertama hingga tanggal gajian, pola pikir kita terbentuk pada besaran gaji yang boleh saya Sebut dengan istilah 'gaji semu'. 

Tak ayal euforia tersebut spontan akan berubah menjadi sebuah kekecewaan ketika tanggal gajian tiba.

Setelah antri cukup lama di ATM, atau melihat saldo di rekening Bank secara online, banyak di antara kita yang terheran-heran sambil berkata, "Lah, kok tidak sesuai dengan besaran gaji yang dijanjikan?"

Padahal, pengeluaran harian selama Hari pertama kerja hingga tanggal gajian seringkali sudah 'PAS' dengan besaran gaji yang didengarkan dulu. 

Maka ketika besaran yang diterima lebih kecil otomatis kita akan mulai berutang (padahal baru satu bulan bekerja). Pahamilah bahwa ketika realitas ini tak kunjung dituntaskan maka kita akan terjebak dalam konteks Besar pasak daripada tiang.

Mengapa hal itu bisa terjadi?

Fenomena tersebut menunjukkan pentingnya kita mengetahui besaran gaji bersih (setelah dipotong pajak) per bulannya.

Nah, supaya tidak terjebak nantinya, berikut adalah alternatif yang ideal untuk melihat besaran gaji kita.

Misalnya kita adalah seorang profesional yang diterima berkarir di sebuah perusahaan dengan gaji per bulan sebesar 15 juta rupiah per bulannya. 

Besaran gaji itu umumnya merupakan nilai gross alias belum dipotong pajak penghasilan (PPh 21).

Dari angka tersebut sebenarnya kita sudah bisa menghitung kira-kira berapa nilai bersihnya.

Sekarang kita pahami bahwa perhitungan pajak itu menggunakan durasi satu tahun atau 12 bulan.

Kita asumsikan bahwa daam kondisi pemulihan pasca pandemi ini perusahaan masih belum mampu memberikan bonus tahunan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Pertama kita perlu menghitung besaran pendapatan selama setahun (12 bulan) yatu dengan mengalikan antara gaji bulanan dengan jumlah bulan dalam setahun. Hasilnya adalah Rp15.000.000,- x 12 bulan = Rp180.000.000,-).

Dari perhitungan itu kita dapat mengetahui bahwa nilai pendapatan kita selama setahun adalah sekitar Rp180.000.000,-

Selanjutnya dalam perhitungan pajak, tidak serta merta besaran 180 juta itu dikalikan dengan tarif pajak, masih ada angka pengurangnya atau yang dikenal dengan PTKP alias Pendapatan Tidak Kena Pajak. 

Nah besaran PTKP ini berbeda-beda tergantung pada kondisi si Wajib Pajak. Jika si wajib pajak belum menikah maka besaran PTKP-nya ada di Angka 54 juta rupiah per tahun (PTKP TK/0).

Setelah mengetahui data angka PTKP, maka kita bisa menghitung berapa sih pendapatan kita yang kena pajak. Caranya adalah sebagai berikut:

Pendapatan kena pajak = pendapatan total selama setahun dikurangi besaran PTKP. Jadi, Rp180.000.000 - Rp54.000.000 = Rp126.000.000.

Sekarang kita perlu mengetahui tarif pajak yang dikenakan atas nilai 126 juta tersebut.

Merujuk pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, besaran pendapatan pada angka tersebut sudah masuk ke level 2 (kisaran pendapatan antara 60 juta sampi 250 juta per tahun) dengan 2 tarif ya, untuk 60 juta pertama (dari bagian 126 juta itu) dikenakan tarif pajak 5%, sedangkan untuk kelebihan pendapatan dari 60 juta sampai Angka 126 juta akan dikenakan tarif pajak 15% per tahun.

Jadi perhitungannya adalah sebagai berikut:

(60 juta pertama dari nilai 126 juta) = 5% x 60.000.000 = 3.000.000

(selisih dari 126 juta dan 60 juta) = 15% x 66.000.000 = 9.900.000

Sehingga total pajak setahun kita adalah 3 juta ditambah 9,9 juta atau sebesar 12,9 juta. Yang artinya jika dihitung per bulannya, maka besaran pajak kita akan menjadi Rp. 1.075.000,-.

Dari perhitungan di atas, berarti estimasi nilai bersih dari besaran gaji yang akan diterima tiap bulannya adalah Rp13.925.000,- (diperoleh dari 15.000.000 - 1.075.000).

Nah sehingga kalau kita mau liat berapa sih besaran gaji per bulan kita, ada baiknya kita melihat pada Angka Rp13.925.000,- itu.

So, kita harus mengatur pengeluaran, mulai untuk konsumsi, asuransi, investasi dan tabungan.

Jadi jangan sampai terjebak dengan besaran semu, ya.

Selamat Tahun Baru, semoga makin sukses di tahun yang baru ya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun