Mohon tunggu...
Aries Heru Prasetyo
Aries Heru Prasetyo Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi bidang Crisis Management

Aries Heru Prasetyo, MM, Ph.D menyelesaikan pendidikan S-1 dan S-2 di Universitas Airlangga Surabaya, kemudian melanjutkan pendidikan Doktoral di Fu Jen Catholic University, Taiwan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Cara Tepat Melihat Besaran Gaji

5 Januari 2023   10:11 Diperbarui: 8 Januari 2023   20:12 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah, supaya tidak terjebak nantinya, berikut adalah alternatif yang ideal untuk melihat besaran gaji kita.

Misalnya kita adalah seorang profesional yang diterima berkarir di sebuah perusahaan dengan gaji per bulan sebesar 15 juta rupiah per bulannya. 

Besaran gaji itu umumnya merupakan nilai gross alias belum dipotong pajak penghasilan (PPh 21).

Dari angka tersebut sebenarnya kita sudah bisa menghitung kira-kira berapa nilai bersihnya.

Sekarang kita pahami bahwa perhitungan pajak itu menggunakan durasi satu tahun atau 12 bulan.

Kita asumsikan bahwa daam kondisi pemulihan pasca pandemi ini perusahaan masih belum mampu memberikan bonus tahunan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Pertama kita perlu menghitung besaran pendapatan selama setahun (12 bulan) yatu dengan mengalikan antara gaji bulanan dengan jumlah bulan dalam setahun. Hasilnya adalah Rp15.000.000,- x 12 bulan = Rp180.000.000,-).

Dari perhitungan itu kita dapat mengetahui bahwa nilai pendapatan kita selama setahun adalah sekitar Rp180.000.000,-

Selanjutnya dalam perhitungan pajak, tidak serta merta besaran 180 juta itu dikalikan dengan tarif pajak, masih ada angka pengurangnya atau yang dikenal dengan PTKP alias Pendapatan Tidak Kena Pajak. 

Nah besaran PTKP ini berbeda-beda tergantung pada kondisi si Wajib Pajak. Jika si wajib pajak belum menikah maka besaran PTKP-nya ada di Angka 54 juta rupiah per tahun (PTKP TK/0).

Setelah mengetahui data angka PTKP, maka kita bisa menghitung berapa sih pendapatan kita yang kena pajak. Caranya adalah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun