Mohon tunggu...
Alexander Arie
Alexander Arie Mohon Tunggu... Administrasi - Lulusan Apoteker dan Ilmu Administrasi

Penulis OOM ALFA (Bukune, 2013) dan Asyik dan Pelik Jadi Katolik (Buku Mojok, 2021). Dapat dipantau di @ariesadhar dan ariesadhar.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menakar Kembali Kualitas Mahkamah Konstitusi Sebagai Anak Kandung Reformasi

1 Juli 2023   22:17 Diperbarui: 1 Juli 2023   22:27 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Pada konferensi tersebut juga dinyatakan mengenai prestasi Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU yang dalam periode 2003-2013 telah secara nyata menunjukkan bahwa MK merupakan mekanisme nasional HAM, utamanya dalam pemenuhan kewajiban negara dan memajukan dan melindungi HAM yang telah menjadi hak konstitusional warga. 

Hal itu sejalan dengan pernyataan dari Achmad Eri Subiyanto bahwa MK sepanjang umurnya telah memberi sumbangan positif bagi kemajuan sistem ketatanegaraan dan tertib tata hukum di Indonesia serta sangat produktif menunjukkan prestasi sehingga menjadi kiblat atau tempat berpaling dalam berbagai persoalan konstitusi dengan peran ideal sebagai penjamin konsistensi seluruh peraturan perundang-undangan.

Sumber: SETARA Institute
Sumber: SETARA Institute
Catatan 10 tahun silam tersebut hendaknya juga menjadi elemen penting dalam upaya menakar kualitas MK selama 10 tahun sesudahnya. Khususnya setelah melalui berbagai dinamika dengan riuh rendah politik yang intens serta ditunjang dengan perubahan tatanan baru pasca pandemi COVID-19.

Kualitas MK dari Kualitas Indikator Kinerja

Salah satu cara menakar kualitas instansi pemerintah adalah melalui sistematika pelaporan kinerja. Informasi ini sifatnya adalah untuk publik sehingga dokumen Laporan Kinerja MK Tahun Anggaran 2022 dapat diakses secara luas oleh masyarakat. 

Pada Laporan Kinerja tersebut, MK dinyatakan memiliki 3 sasaran strategis (sastra) yakni meningkatnya mutu dukungan manajemen, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap Pancasila dan konstitusi, serta meningkatnya mutu putusan dan penanganan perkara. Elemen yang paling relevan untuk menakar kualitas yang sejalan dengan rumusan masalah pada tulisan ini kiranya adalah sastra yang ketiga. Ada 2 indikator dalam sastra ini dan salah satunya adalah Indeks Kualitas Putusan.

Sumber: Laporan Kinerja MKRI 2022
Sumber: Laporan Kinerja MKRI 2022
Dalam perspektif reviu laporan kinerja, capaian Indeks Kualitas Putusan ini dapat menjadi diskursus yang hangat karena statusnya Sangat Berhasil dengan capaian 146,19%. Secara sederhananya dengan terminologi tukang kayu, capaian semacam ini dapat digambarkan dengan dengan anggaran 100 juta dan target kinerja menghasilkan 1000 patung, maka dalam hal ini dihasilkan 1400-an patung.

Kondisinya adalah target yang ditetapkan adalah 64, sementara capaiannya 93,56. Menjadi semakin menarik ketika target hingga akhir RPJMN di 2024 yang ditetapkan pada Renstra untuk indikator ini adalah 68. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah untuk level putusan sekrusial MK sebagai pengawal konstitusi, penafsir final konstitusi, pelindung HAM, pelindung hak konstitusional warga negara, dan pelindung demokrasi, apakah benar kualitas yang diharapkan levelnya di 60-an alih-alih sempurna menuju 100?

Pentingnya Substansi Dalam Indeks Kualitas Putusan

Pembahasan menjadi semakin menarik ketika pada laporan tersebut dinyatakan bahwa Indeks Kualitas Putusan diukur dari:  (1) Indeks Kepuasan Pelayanan Penanganan Perkara Konstitusi, (2) Indeks Kepuasan Sistem Informasi Penanganan Perkara, (3) Rata-rata waktu penyelesaian perkara PUU dan SKLN, (4) Rata-rata waktu penyelesaian perkara PHP Kada, (4) Persentase penyelesaian jumlah perkara PUU dan SKLN yang diputus, dan (5) Persentase perkara PHP Kada yang diputus. Adapun kontribusi masing-masing elemen untuk capaian 93,56 adalah sebagai berikut:

Sumber: Laporan Kinerja MKRI 2022
Sumber: Laporan Kinerja MKRI 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun