Mohon tunggu...
nico
nico Mohon Tunggu... Mahasiswa - writer

Fresh graduate yang memiliki ambisi untuk sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pengaruh Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Kota Pontianak

16 September 2024   19:01 Diperbarui: 16 September 2024   19:05 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pendahuluan 

Pertumbuhan ekonomi memiliki keterkaitan yang erat dengan peningkatan kuantitatif pada proses prouksi, baik produksi barang maupun jasa di daerah dan periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi biasanya diukur dengan menggunakan parameter tertentu, seperti halnya Produk Domestik Bruto (PDB) untuk skala nasional dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) untuk skala provinsi atau daerah. Terdapat beberapapa hal yang berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia, diantaranya adalah kegiatan ekspor-impor, pengeluaran terkait investasi, pengeluaran pemerintah, hingga pada konsumsi rumah tangga masyarakatnya. Pengeluaran pemerintah ini berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi karena merupakan salah satu nilai tambah dalam perhitungan PDRB. Hal ini kemudian berkaitan dengan teori kebijakan fiscal yang merepresentasikan bahwa pemerintah berperan penting dalam melakukan kontrol terhadap pertumbuhan ekonomi negara melalui berbagai kebijakan, salah satunya pada kebijakan terkait Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Anggaran belanja ini ditujukan untuk merealisasikan pembangunan di Indonesia seperti halnya pada pelaksanaan program pemerintahan, layanan publik, subsidi, pembangunan infrastruktur, dan lain sebagainya (Ramadhani et al., 2024).

Pengelolaan keuangan di wilayah Provinsi memiliki urgensi yang krusial dalam menjaga pertumbuhan ekonomi di wilayah yang bersangkutan. Pelaksanaan APBD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau yang kemudian lebih dikenal sebagai UU HKPD. Secara spesifik, pendapatan, pembiayaan, dan juga belanja daerah berhubungan erar dengan APBD. Guna mengetahui nilai pertumbuhan ekonomi suatu daerah dalam kurun waktu satu tahun lamanya, diharuskan untuk membandingkan jumlah dari PRDB yang sedang berjalan dengan PDRB di tahun sebelumnya. Pada faktanya, eksistensi PDRB mampu memvisualisasikan Kumpulan dari nilai tambah produksi pada suatu daerah tertentu yang muncul akibat banyaknya sektor usaha atau lapangan pekerjaan. Apbila dihitung dengan menggunakan analisis pengeluaran, konsumsi yang diperlukan oleh pemerintah merupakan salah satu aspek penting dalam melakuakn perhitungan PDB/PDRB. Melalui analisis PDRB yang didasarkan pada harga dasar, diharapkan dapat menjadi parameter untuk menilai pertumbuhan dan situasi ekonomi dari waktu ke waktu. Analisis PDRB dengan pendekatan harga dasar secara spesifik dapat digunakan untuk melakukan evaluasi dari kuantitas sumber daya ekonomi, perubahan, dan struktur ekonomi sutau wilayah. Namun sebaliknya, PDRB pada harga konstan digunakan untuk menilai pertumbuhan ekonomi riil dari tahun ke tahun tanpa dipengaruhi oleh fluktuasi dari harga yang bersangkutan(Ramadhani et al., 2024).

Permasalahan terkait pendapatan negara guna melaksanakan pembangunan begitu krusial. Dengan demikian, pendapatan negara diupayakan harus terus mengalami kenaikan secara signifikan untuk menunjang pembangunan negara. Dalam skala wilayah provinsi, fluktuasi PDRB berkontribusi besar dalam kenaikan dan juga penurunan daripada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut, yang mana apabila tidak segera ditanggulangi tentu akan memberikan implikasi terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) sehingga akan mengganggu stabilitas dari perekonomian di skala nasional. Berdasarkan latar belakang dan juga rumusan masalah yang telah dijelaskan, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan pengaruh eksistensi PDRB terhadap pertumbuhan ekonomi. Di dalam penelitian ini analisis PDRB didasarkan atas harga dasar. Wilayah populasi yang digunakan di dalam penelitian ini bertempat di di Kota Pontianak. Harga dasar digunakan supaya dapat menyesuaikan dampak yang terjadi atas inflasi dan mendapatkan representasi yang jelas mengenai pertumbuhan ekonomi tanpa melibatkan adanya distorsi harga. Secara lebih spesifik, penelitian ini juga bertujuan supaya dapat memberikan kontribusi terhadap literatur-literatur yang mengkaji mengenai pengaruh PDRB terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah Pontianak, serta memberi rekomendasi kebijakan ekonomi daerah dan kebijakan fiskal melalui instrument belanja daerah dalam APBD untuk peningkatan PAD.

2. Metodologi Penelitian

Metode penelitian kualitatif deskriptif menjadi metode yang dipilih dalam penelitian ini. Data diperoleh dari pengamatan yang dilakukan oleh peneliti secara langsung, yang di dalamnya meliputi observasi, partisipasi aktif, dan dokumentasi kegiatan yang dilakukan (Miles dkk., 2014). Berdasarkan penelitian dari Wahyono (2019), definisi dari metode deskriptif adalah metode penelitian yang penyampaian datanya dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif, yakni penjelasan mengenai topik atau permasalahan yang diambil. Dengan demikian, metode penelitian kualitatif deskriptif ini berupaya memvisualisasikan fakta dan data yang terdapat di lapangan dalam kata penjelas yang dapat dipahami oleh pembaca.

Adapun lokasi yang diambil di dalam penelitian ini bertempat di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Objek dari penelitian ini berfokus pada perkembangan PDRB di Kota Pontianak. Hasil yang ingin dicapai dari aktualisasi penelitian ini adalah bagaimana perkembangan PDRB di kota Pontianak, termasuk bagaimana cara meningkatkan PDRB dan meminimalisir penurunan dari PDRB itu sendiri. Dalam penelitian ini, terdapat tiga macam teknik pengumpulan data, yakni :

  • Teknik Observasi
  • Teknik observasi yang dipakai yaitu teknik observasi kualitatif, yang mana teknik observasi kualitatif tidak memiliki batasan-batasan terkait pengukuran dan konversi numerik. Teknik observasi adalah teknik pegumpulan data dari hasil pengamatan secara langsung terhadap subjek yang dituju. Dengan demikian, teknik observasi bisa dikatakan sebagai teknik pengumpulan data secara visual (Hasanah, 2016).
  • Teknik Dokumentasi
  • Dokumentasi adalah teknik yang dilakukan dengan mengambil atau menyimpan data yang didapatkan dalam bentuk fisik, baik tertulis, maupun berbentuk foto atau video. Di dalam penelitian ini, dokumentasi yang digunakan adalah data PDRB Kota Pontianak yang diambil dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang kemudian diolah lebih lanjut oleh penulis (Kurnianingtyas dan Nugroho, 2012).

3. Hasil dan Pembahasan

Gambar 2 : Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Pontianak atas Dasar Harga Berlaku menurut lapangan usaha (Milyar Rupiah)
Gambar 2 : Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Pontianak atas Dasar Harga Berlaku menurut lapangan usaha (Milyar Rupiah)

PDRB yang menggambarkan nilai barang dan jasa yang diproduksi di suatu wilayah pada satu tahun secara keseluruhan sering dijadikan sebagai ukuran produktivitas suatu daerah. Secara umum kinerja perekonomian di suatu daerah dicerminkan dari total nilai PDRB. Gambar 1 berikut memperlihatkan grafik yang merepesentasikan PDRB di Kota Pontianak dalam rentang waktu dari tahun 2014 hingga tahun 2018. Sumbu x pada grafik merepresentasikan waktu dalam satuan tahun. Adapun sumbu y pada grafik merepresentasikan harga dalam juta. Adapun pada Gambar 2 memperlihatkan grafik yang merepesentasikan PDRB di Kota Pontianak dalam rentang waktu dari tahun 2014 hingga tahun 2018. Sumbu x pada grafik merepresentasikan waktu dalam satuan tahun. Adapun sumbu y pada grafik merepresentasikan harga dalam satuan milyar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun