Mohon tunggu...
Ariefudin
Ariefudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HAM Menurut Islam dan Umat Beragama di Indonesia

18 Desember 2024   09:33 Diperbarui: 18 Desember 2024   11:43 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ariefudin (241910201053)

Mohamad Hikam Fajar Daffa Zamzami (241910201039)

ISLAMIC

HUMAN RIGHT. Sumber Ilustrasi:( https://annajahsidogiri.id/ham-dalam-islam/)

       Takdir Allah Swt. meletakkan hidup dan kehidupan manusia dalam suatu proses, urutan peristiwa, dan kesempatan yang diberikan kepada manusia untuk berusaha mempertahankan dan mempertahankan hidup dan kehidupan mereka. Manusia tidak dapat melepaskan diri dari semua keputusan Allah. Orang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi selama hidupnya, bukan hanya sebatas hidup. Pada hakikatnya, Allah SWT telah memberikan hak-hak pokok yang sama kepada manusia secara alami yang dikenal sebagai hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia adalah hak universal, abadi, dan kodrati yang berkaitan dengan martabat dan harkat manusia. Karena tidak ada pemahaman yang jelas antara konsep dan praktiknya, HAM selalu menjadi subjek diskusi. Ini adalah hasil dari ketidaksesuaian di sektor privasi, publik, dan sistem. Kita melihat situasi di Indonesia di mana undang-undang yang mengatur bertentangan dengan hak untuk menyuarakan pendapat, undang-undang yang mengatur pornografi bertentangan dengan hak untuk berekspresi, dan undang-undang yang mengatur perkawinan antar agama bertentangan dengan hak untuk memilih pasangan, yang pada akhirnya akan menyebabkan ketidakjelasan dan menyebabkan undang-undang tidak berfungsi.  Di mana hukum hanya berwarna hitam di atas putih.

"Di dalam islam manusia di wajibkan untuk mengakui hak-hak manusia lain."

Konsep HAM menurut pandangan tokoh terkenal

     HAM merupakan anugerah Tuhan kepada setiap manusia sejak lahir tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Beberapa orang memberikan beberapa definisi HAM: 

a. HAM adalah hak-hak yang diberikan kepada manusia berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan bukan karena hukum positif yang berlaku. Manusia memilikinya karena ia manusia (Frans Magnis-Suseno).

b. HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua manusia di mana pun dan kapan pun karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia (A.J.M.Milne).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun