Mohon tunggu...
Arief rachmat Hidayat
Arief rachmat Hidayat Mohon Tunggu... Human Resources - human resources professional

Saya seorang praktisi HRD.. Saya mencintai apa yang saya kerjakan dan mengembangkan menjadi suatu hal yg unik khususnya dalam menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

BPJS Ketenagakerjaan vs Asuransi Swasta?

9 Februari 2022   00:10 Diperbarui: 9 Februari 2022   00:14 1204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Landasan Hukum BPJS

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) secara tegas menyebutkan bahwa BPJS yang dibentuk menurut UU BPJS merupakan badan hukum yang menjadi sorotan publik. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua BPJS yang didirikan berdasarkan UU BPJS. Kedua BPJS tersebut terutama bertanggung jawab melaksanakan kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dengan melaksanakan program penjaminan yang berupaya memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia.

Pendidikan untuk semua orang, kesempatan kerja yang luas dan setara, dan pembangunan ekonomi yang stabil dan adil adalah beberapa pilar lain dari negara kesejahteraan, dan pelaksanaan jaminan sosial yang layak dan langgeng adalah salah satu pilar itu.

Menyadari pentingnya peran BPJS dalam melaksanakan program jaminan sosial yang mencakup seluruh penduduk Indonesia, UU BPJS menetapkan batasan yang tepat untuk kegiatan, kewajiban, dan wewenang organisasi. Hasilnya, batas tanggung jawab dapat ditentukan dengan penuh keyakinan, dan juga dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja kedua BPJS secara terbuka dan transparan.

Dasar hukumnya yaitu pasal 15 Undang-undang No. 24 tahu 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Adapun isi pasal 15  UU No. 24 tahun 2011 yaitu  ayat (1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. (2) Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS. (3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

BPJS Ketenagakerjaan

Badan Hukum Publik bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang melindungi karyawan dengan membantu mereka dalam mengatasi bahaya sosial ekonomi tertentu yang timbul sebagai akibat dari interaksi kerja.Fungsi BPJS ketenagakerjaan adalah menyelenggarakan beberapa program, yaitu :

  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Pensiun
  • Jaminan Kematian dan
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kepesertaan

Kepesertaan Penerima Upah : Perlindungan seluruh karyawan dari risiko kerja, adapun program yang di selenggarakan yaitu :

1. Jaminan Hari Tua

Deskripsinya :

Program perlindungan yang dirancang untuk memastikan bahwa peserta mendapatkan manfaat finansial jika mereka mencapai usia pensiun, menderita cacat tetap total, atau meninggal dunia.

Benefitnya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun