Hari ini pemerintah sedang gencar-gencarnya menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru tertenu atau terminology lampau menyebutnya PPG Dalam Jabatan. Program ini menjadi Amanah konstitusional yang harus ditunaikan. Dasar hukumnya pun beragam, mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri. Jika saya runut, beginilah dasar hukumnya;
Pertama, ada Undang-undanga No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, undang-undang ini mengatur tentang status, hak, kewajiban, dan tanggungjawab guru dan dosen. Dalam konteks PPG, UU ini mengamanatkan bahwa setiap guru harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi profesi yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya melalui program Pendidikan Profesi Guru.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini mengatur standar Pendidikan di Indonesia, termasuk di dalamnya standar kompetensi guru. Apa saja kompetensi guru itu? (Boleh jadi kalau ditanyakan pada mahasiswa PPG hari ini, sudah bisa dipastikan mereka tidak bisa menjawabnya). Sebab yang mereka tahu hanya jumlah nominal tunjangan yang akan mereka terima.
Ketiga, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Pendidikan. Permendikbud ini mengatur tentang standar pendidikan, yang juga mencakup pendidikan profesi guru. PPG untuk guru tertentu bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan.
Keempat, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Guru. Peraturan ini mengatur mengenai sertifikasi guru dan bagaimana guru dapat memperoleh sertifikat pendidik.Â
PPG adalah salah satu jalur utama untuk memperoleh sertifikasi ini, yang menjadi syarat penting untuk pengakuan profesi guru di Indonesia. Salah satu dasar hukum ini menjadi penting, sebab dari sinilah guru tersertifikasi akan memeroleh hak dan pengakuannya sebagai guru professional.
Kelima, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPG untuk Guru Tertentu. Peraturan ini secara khusus mengatur pelaksanaan PPG untuk guru tertentu, yang memberikan kesempatan bagi guru dengan kualifikasi tertentu untuk mengikuti pendidikan profesi guna memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.Â
Dalam peraturan ini dijelaskan pula mekanisme, syarat, dan proses seleksi bagi guru yang ingin mengikuti program PPG.
 Meski pada realitasnya dikebut guna meningkatkan jumlah guru tersertifikasi sebanyak-banyaknya, dengan kualitas serendah-rendahnya. Apakah kualitas Pendidikan kita meningkat seiring dengan banyaknya guru tersertifikasi atau malah sebaliknya? Mari kita saksikan bersama di masa mendatang.
Keenam, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Dana PPG. Peraturan ini mengatur tentang alokasi dan pengelolaan dana yang digunakan untuk program PPG, termasuk bagi guru tertentu yang mengikuti program ini.Â