Dana ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan PPG dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. Regulasi inilah yang paling penting di antara regulasi lainnya. Sebab regulasi inilah tunjangan profesi guru mereka terima. Andai pemerintah mengkaji ulang regulasi ini, dengan menambahkan salah satunya laporan pertanggungjawaban tunjangan keuangan yang guru terima.Â
Guru harus melaporkan sejumlah uang yang mereka terima, sejauhmana pemanfaatan uang tunjangan itu antara lain mampu dirasakan dampaknya bagi peningkatan kualitas belajar siswa.
Implementasi dan Objektifikasi
Skema yang digunakan pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Dirjen PPG mengimplementasikan cara lain guna mempercepat lulusan mahasiswa PPG. Satu di antaranya menggunakan platform PMM sebagai wahana belajar dan memenuhi tugasnya. Alih-alih mendapat kualitas belajar, malah yang terjadi percepatan belajar. Saking cepatnya, istilah kami menyebut "Paheula-heula hejo". Istilah ini digunakan sebagai respon atas skema pembelajaran bagi mahasiswa PPG Guru Tertentu yang cenderung cepat, mudah, singkat, dan tentunya tanpa output apapun sebagai hasil belajarnya.
Lain halnya dengan implementasi program PPG dahulu yang cenderung mementingkan kualitas lulusan, kehati-hatian dalam mendidik, keragaman model pembelajaran, solusi interaktif beragam persoalan, hingga mewajibkan mahasiswanya untuk menghasilkan output dan produk terentu. Dari sinilah kita semua bisa melihat, implementasi hari ini cenderung tergesa-gesa tanpa memikirnya nilai, moral, dan keadaban lainnya yang justru lebih dibutuhkan di masa mendatang.
Siswa hari ini menjadi objek dan "budak" bagi mahasiswa PPG Guru tertentu. Wajah siswa dipoles sedemikian rupa di hadapan kamera, dirinya harus berpura-pura ideal, pintar, dan tanpa cela. Bahkan "hanya" siswa tertentulah yang wajib disoroti ketimbang siswa lainnya yang benar-benar membutuhkan pendampingan belajar.Â
Tak hanya itu, siswa pula diobjektifikasi guna pemenuhan tugas, pengisian umpan balik, studi kasus, local actor uji kinerja, dan sederetan tugas lainnya. Sungguh wajah yang memuakan. Sementara di sisi yang lain, guru hanya tinggal memoles sedikit rupa dirinya agar terlihat menawan, elegan, dan tentu harus sempurna.
Bahkan, yang lebih mengerikan adalah, guru (tentunya mahasiswa PPG Guru tertentu) hanya terus berdiam diri di ruang guru dengan dalih memenuhi tugas, tanpa mendampingi siswanya belajar. Siswa dibiarkan begitu saja mengerjakan beban tugas yang diberikan gurunya, tanpa pendampingan, bimbingan, bahkan tak ada proses belajar dan mendidik. Inilah realitas yang dialami selama ini.
TPG (Tunjangan Profesi Gaya)
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah "hadiah" yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang sudah memiliki syarat dan kualitifikasi tertentu. Antara lain memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program Pendidikan profesi guru.Â