Mohon tunggu...
Arief Nur Rohman
Arief Nur Rohman Mohon Tunggu... Guru - Manusia

Pegiat Moderasi Beragama Provinsi Jawa Barat. Menaruh minat pada Pendidikan, Pengembangan Literasi, Sosial, Kebudayaan, dan Pemikiran KeIslaman.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kompleksitas Problematika Guru Agama

27 April 2022   08:28 Diperbarui: 27 April 2022   10:26 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Guru agama sebagai pelita yanag memegang peran sentral dalam menentukan generasi bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan melalui pendidikan agama. Kehadiran guru agama menjadi bagian yang tidak bisa dielakkan dalam mewujudkan cita-cita luhur tujuan pendidikan nasional. 

Namun, rupanya kita skeptis soal ini, sebab pendidikan agama di sekolah kurang perhatian karena minimnya tenanga pengajar. Bahkan jumlah guru agama masih terbatas dan sebagian bersar masih berstatus honorer.

Dua hari yang lalu (25-26/4), Harian Umum Kompas banyak menyoroti persoalan Pendidikan Agama dan Guru Agama. Berbagai persoalan itu didedah mulai dari regulasi, status guru honorer dan nasib guru, rekrutmen PPPK, konten pengajaran, hasil pendidikan yang tidak sesuai dengan perilaku siswa, hingga berbagai tantangan yang membayangi guru agama.

Rumitnya persoalan guru agama ditambah dengan dualisme pengelolaan Pendidikan Agama Islam. Di satu sisi, guru dan pelajaran pendidikan agama Islam di bawah naungan kelola Kementerian Agama, di sisi yang lain juga turut urun dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Urusan pengelolaan ini berimplikasi pada pemerintah daerah yang sulit dan bimbang dalam mengajukan formasi untuk penerimaan PPPK serta menganggarkan dana untuk gaji pegawai. Bahkan di sebagian daerah ditemukan tidak menyediakan untuk formasi guru agama hingga berimbas pada kewenangan pengangkatan guru ASN PPPK.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 16 Tahun 2010 menyebutkan bahwa usulan guru agama merupakan kewenangan Kementerian Agama dan atau Pemerintah Daerah. 

Jika melihat pada regulasi ini, alangkah lebih bijak jika kewenangan pengelolaan guru agama dikelola di bawah naungan Kementerian Agama dengan dukungan anggaran yang memadai agar pemerintah daerah tidak gamang dalam menentukan gaji dalam belanja pegawai.

Tangkapan layar Harian Kompas Digital (25-26/4) (Sumber: Dok. Pribadi)
Tangkapan layar Harian Kompas Digital (25-26/4) (Sumber: Dok. Pribadi)

Inkonsistensi Hasil Pendidikan

Rupanya persoalan guru agama tidak berhenti di sini. Ada beragam persoalan yang turut serta mewarnai kehidupan guru agama. Berdasarkan hasil Asesmen Nasional Kemendikbudristek, menunjukkan inkonsistensi antara hasil pendidikan agama dan perilaku menghargai terhadap kemanusiaan universal. Padahal nilai ini yang paling dasar dipesankan oleh ajaran agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun