Ancaman kerusakan lingkungan yang dahsyat sebenarnya menghantui Indonesia. Sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, daerah pegunungan (bahkan ring of fire) dan negara tropis. Anugerah tersebut menjadikan Indonesia kaya akan sumber air, baik air permukaan maupun air tanah, karena kontur tanah yang ada akan menjadikan daerah yang berada di lembah sebagai tempat penyimpanan, ataupun di daerah berbukit yang memiliki lapisan kapur (karst) sebagai tempat menyimpan air yang kemudian dialirkan melalui aliran air bawah permukaan.
Di era nenek moyang, tentu saja daerah yang kaya akan air menjadi tujuan untuk sumber penghidupan. Terlebih pada jaman tersebut belum ada teknologi yang canggih untuk “menciptakan air” ataupun “menampung air”. Perkembangan pemukiman yang semakin padat dan aktivitas ekonomi menjadikan daerah kecil membesar dan menjadi kota besar saat ini. Maka tidak heran, beberapa kota utama di Indonesia berada di atas Cekungan Air Tanah (CAT), sebut saja Kota Jakarta dan Kota Semarang.
Penambangan di Indonesia berada di atas CAT
Dalam pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam, hasil tambang yang berasal dari fosil terjadi melalui proses pelapukan. Tentu saja proses pelapukan salah satunya dikontribusikan oleh air. Maka tidak heran semua penambangan batubara, dibawahnya ada Cekungan Air Tanah CAT). Hal yang sama pada industri semen yang membutuhkan bahan baku kapur (80%) dan tanah liat serta bahan substitusi lainnya. Karst yang berasal dari pengangkatan sedimentasi laut keatas permukaan, sehingga dikenal dengan karst purba (tua) dan muda. Pada umumnya karst purba setelah ada proses yang begitu lama terbentuklah rongga-rongga bawah tanah yang mengalirkan air. Sedangkan dalam kategori karst muda pada umumnya berbentuk pejal dan bersifat karst kering.
Polemik CAT mengemuka saat terjadi penolakan LSM dan sebagian kecil masyarakat Rembang terhadap Pabrik Semen Rembang milik Semen Indonesia di Rembang. Setelah berjalan waktu hampir 3 tahun penolakan tersebut, maka semakin sedikit warga Rembang yang menolak dan jumlahnya tinggal puluhan saja. Hal ini nampak dari aksi-aksi menolak pabrik Semen Rembang yang sebagian berasal dari warga Pati. Termasuk saat aksi cor kaki di Istana Negara yang menyebabkan meninggalnya warga Pati yang bernama Patmi. Namun, penolakan pabrik Semen Rembang pada akhirnya membuka pula data bahwa semua pabrik semen di Indonesia area penambangan kapur (karst) berada di atas Cekungan Air Tanah (CAT).
Indocement Pati (CAT Kudus)
Indocement Cibinong (CAT Bekasi dan Bogor)
Indocement Palimanan (CAT Cirebon)
Indocement Tarjun (CAT Pagatan)
Holcim Cibinong (CAT Bekasi dan Bogor)
Holcim Tuban (CAT Tuban dan Lasem)
Semen Garuda Karawang (CAT Bekasi)
Semen Bosowa (CAT Pangkajene)
Semen CONCH China (CAT Palangkaraya-Banjarmasin)
Semen Baturaja (CAT Baturaja)
Semen Tuban (CAT Tuban)
Semen Rembang (CAT Watuputih)
Semen Tonasa (CAT Pangkajene)
Semen Padang (CAT Solok)
Penambangan Ramah Lingkungan Solusi Jaga Cadangan Air Tanah
Kekhawatiran akan hilangnya air tanah jika ada penambangan adalah hal yang wajar, dan hal ini sudah sering terjadi. Bagaimana Freeport menambang gunung dan membuatnya menjadi cekungan masuk ke bumi dan lainnya. Namun ada metodologi menambang yang ramah lingkungan dan dapat memperbanyak cadangan air di dalam tanah. Metode ini sudah diterapkan di Pabrik Semen Tuban dengan cara penambangan sistem blok. Setiap blok seluas 10-20 ha selesai ditambang setiap tahunnya, maka tahun berikutnya dilakukan reklamasi dan penanaman pohon. Maka jika dilihat dari foto udara meskipun penambangan sudah dilakukan puluhan tahun, maka yang tampak berwarna putih (sedang ditambang) hanya seluas 10-20 ha, lainnya akan berwarna hijau karena sudah ditanami kembali. Maka di Tuban, justru cadangan air melimpah terlebih bekas tambang tanah liat (campuran semen) dijadikan embung air yang mampu mengairi lebih dari
Teknologi Bisa Ubah Daerah Tandus Menjadi Subur
Sering kali masyarakat ditakuti dengan isu bahwa lahan subur jika ada industri akan menjadi tandus. Yaa....jika industri dibangun tanpa mengindahkan regulasi dan kelestarian lingkungan maka hal itu akan terjadi. Tapi lihatlah di Dusun Nglanggeran Desa Patuk Gunung Kidul Yogyakarta. Daerah pegunungan batu andesit justru menjadi area perkebunan yang subur karena diatas gunung dibangun “embung air” yang menampung air hujan lalu menjadi sumber pengairan untuk tanaman kelengkeng dan durian.
Lihatlah Arab Saudi dan Israel yang tanahnya tandus dan berbentuk gurun dengan curah hujan “nyaris nol”. Baca ini http://internasional.metrotvnews.com/dunia/yNL8dByN-inovasi-canggih-mengubah-gurun-menjadi-perkebunan
Apalagi sekedar menjaga debit air tidak turun di Cekungan Air Tanah (CAT) tentu adalah hal yang mudah, karena sudah ada aturan dan teknologinya.
Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Mesti Dijaga
Untuk atur pemanfaatan dan pengendalian karst, Pemerintah telah atur kawasan karst menjadi daerah yang dilindungi (KBAK) dan daerah yang bisa dibudidaya/manfaatkan. Pemerintah belum secara menyeluruh mengeluarkan daftar Bentang Alam Karst (KBAK) di Indonesia yang tentu saja di larang.
Dari pada mempermasalahkan CAT boleh ditambang atau tidak? Maka lebih tepat jika melihat hal yang lebih mendasar, yaitu apakah CAT tersebut masuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK)?. Jika tidak masuk, maka bisa ditambang dengan “pengendalian” melalui AMDAL yang komprehensif. Jika masuk KBAK, maka perdebatan sudah selesai bahwa kawasan tersebut tidak boleh ditambang, karena bicara KBAK bicara hal yang komprehensif sampai flora dan fauna.
Pengertian kawasan bentang alam karst (KBAK) Berdasarkan Permen ESDM 17/2012 yang dinyatakan bahwa kawasan bentang alam karst adalah karst yang menunjukkan bentuk eksokarst dan endokarst tertentu. Kriteria bentuk eksokarst dan endokarst tertentu adalah sebagai berikut:
a. Memiliki fungsi ilmiah sebagi obyek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan;
b. Memiliki fungsi sebagai daerah imbuhan air tanah yang mampu menjadi media meresapkan air permukaan ke dalam tanah;
c. Memiliki fungsi sebagai media penyimpan air tanah secara tetap (permanen) dalam bentuk akuifer;
d. Memiliki mata air permanen, dan
e. Memiliki gua yang membentuk sungai atau jaringan sungai bawah tanah.
Ramai penolakan pabrik Semen Rembang oleh sebagian masyarakat Pati, serta kecemburuan masyarakat Rembang mengapa seolah-olah pabrik Semen Pati aman-aman saja, tentu itu lebih pada aspek politik dan persaingan bisnis. Karena sesuai aturan dalam kawasan Bentang Alam yang telah ditetapkan Menteri ESDM NOMOR : 2641 K/40/MEM/2014. TENTANG. PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST SUKOLILO, maka yang tidak boleh ditambang adalah Pati, Blora dan Grobogan. Artinya tidak boleh ada penambangan di 3 kota tersebut. Untuk Rembang, Kudus dan Jepara yang sama-sama punya potensi batu kapur boleh ditambang.
Jadi mesti publik tidak boleh gumunan, kagetan dan latah jika ada isu-isu terkait penambangan dan lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H