Mohon tunggu...
Arief
Arief Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Pernah nulis dibeberapa media seperti SINDO, Jurnas, Surabaya Post, Suara Indonesia (dulu dimasa reformasi), Majalah Explo dll. ( @arief_nggih )

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Semua Tambang di Indonesia Berada di Atas Cekungan Air Tanah, Benarkah?

24 Mei 2017   09:19 Diperbarui: 24 Mei 2017   09:54 2808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sering kali masyarakat ditakuti dengan isu bahwa lahan subur jika ada industri akan menjadi tandus. Yaa....jika industri dibangun tanpa mengindahkan regulasi dan kelestarian lingkungan maka hal itu akan terjadi. Tapi lihatlah di Dusun Nglanggeran Desa Patuk Gunung Kidul Yogyakarta. Daerah pegunungan batu andesit justru menjadi area perkebunan yang subur karena diatas gunung dibangun “embung air” yang menampung air hujan lalu menjadi sumber pengairan untuk tanaman kelengkeng dan durian.

Lihatlah Arab Saudi  dan Israel yang tanahnya tandus dan berbentuk gurun dengan curah hujan “nyaris nol”. Baca ini http://internasional.metrotvnews.com/dunia/yNL8dByN-inovasi-canggih-mengubah-gurun-menjadi-perkebunan

Apalagi sekedar menjaga debit air tidak turun di Cekungan Air Tanah (CAT) tentu adalah hal yang mudah, karena sudah ada aturan dan teknologinya.

Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Mesti Dijaga

Untuk atur pemanfaatan dan pengendalian karst, Pemerintah telah atur kawasan karst menjadi daerah yang dilindungi (KBAK) dan daerah yang bisa dibudidaya/manfaatkan. Pemerintah belum secara menyeluruh mengeluarkan daftar Bentang Alam Karst (KBAK) di Indonesia yang tentu saja di larang.

Dari pada mempermasalahkan CAT boleh ditambang atau tidak? Maka lebih tepat jika melihat hal yang lebih mendasar, yaitu apakah CAT tersebut masuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK)?. Jika tidak masuk, maka bisa ditambang dengan “pengendalian” melalui AMDAL yang komprehensif. Jika masuk KBAK, maka perdebatan sudah selesai bahwa kawasan tersebut tidak boleh ditambang, karena bicara KBAK bicara hal yang komprehensif sampai flora dan fauna.

Pengertian kawasan bentang alam karst (KBAK) Berdasarkan Permen ESDM 17/2012 yang dinyatakan bahwa kawasan bentang alam karst adalah karst yang menunjukkan bentuk eksokarst dan endokarst tertentu. Kriteria bentuk eksokarst dan endokarst tertentu adalah sebagai berikut:
 a. Memiliki fungsi ilmiah sebagi obyek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan;
 b. Memiliki fungsi sebagai daerah imbuhan air tanah yang mampu menjadi media meresapkan air permukaan ke dalam tanah;
 c. Memiliki fungsi sebagai media penyimpan air tanah secara tetap (permanen) dalam bentuk akuifer;
 d. Memiliki mata air permanen, dan
 e. Memiliki gua yang membentuk sungai atau jaringan sungai bawah tanah.

Ramai penolakan pabrik Semen Rembang oleh sebagian masyarakat Pati, serta kecemburuan masyarakat Rembang mengapa seolah-olah pabrik Semen Pati aman-aman saja, tentu itu lebih pada aspek politik dan persaingan bisnis. Karena sesuai aturan dalam kawasan Bentang Alam yang telah ditetapkan Menteri ESDM NOMOR : 2641 K/40/MEM/2014. TENTANG. PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST SUKOLILO, maka yang tidak boleh ditambang adalah Pati, Blora dan Grobogan. Artinya tidak boleh ada penambangan di 3 kota tersebut. Untuk Rembang, Kudus dan Jepara yang sama-sama punya potensi batu kapur boleh ditambang.

Jadi mesti publik tidak boleh gumunan, kagetan dan latah jika ada isu-isu terkait penambangan dan lingkungan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun