Dalam Hukum Tata Negara RI, Perppu setelah ditandatangani oleh Presiden selanjutnya akan dibahas di DPR, yang selanjutnya akan disahkan menjadi Undang-undang.
Saat diumumkan oleh Menko Polhukam Wiranto, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas sontak memicu reaksi pro dan kontra dari pelbagai kalangan. Bahkan HTI sebagai ormas yang merasa paling diusik berencana mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Itu sebelum masuk ke Senayan.
Jadi bagaimana kira-kira peluang Perppu ini hingga resmi disahkan menjadi Undang-undang?
Dengan tidak bermaksud sok mendahului keputusan MK, saya memberanikan diri membaca hasil akhir Judicial Review dari monitoring kompilasi pemberitaan online dan sosial media selama beberapa hari ini.
Seruput kopi panas dulu biar berani.
Dari hasil monitoring berita online, setidaknya ada 3 orang mantan Pimpinan MK yang turut mendukung Perppu ini, walaupun tetap memberikan catatan.
Ketiga mantan pimpinan tersebut adalah Jimly Asshidiqqie, Ketua MK periode tahun 2003-2008, Mahfud MD, Ketua MK periode tahun 2009-2013, dan Harjono, Wakil ketua MK tahun 2008.
Setidaknya melihat dari profil ketiga nama tersebut di atas, kemungkinan ditolaknya gugatan atas Perppu ini masih sangat mungkin.
Lalu bagaimana peta dukungan di DPR?
Aduk sedikit kopi biar tercampur merata. Seruput.
Setidaknya hingga hari ini, hampir bisa dipastikan seluruh Parpol pendukung Pemerintah minus PAN telah menyatakan dukungannya atas Perppu ini. Dari 6 Parpol Pendukung Pemerintah itu setidaknya ada 338 suara yang akan mendukung Perppu tentang ormas ini di Paripurna.