Terdapat kejelasan bahwa Asuransi berawal dari sebuah perjanjian antara kedua belah pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Terdapat asas yang mempengaruhi asuransi konvensional di Indonesia yaitu asas kebebasan berkontrak, asas Konsensualisme, dan asas Pacta Sunt Servanda.Â
Pada perkembangannya di era modern tumbuhlah minat masyarakat Indonesia  terhadap produk syariah termasuk asuransi syariah, hal ini dikarenakan oleh beberapa faktor seperti adanya permasalahan hak klaim di perusahaan asuransi konvensional, literasi Islam dan penerapan nilai-nilai keislaman di masyarakat cukup meningkat sehingga asuransi syariah menjadi potensi yang harus didukung oleh pemerintah secara terus menerus untuk kemaslahatan umat itu sendiri.
Sesuai materi yang telah dijelaskan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa asuransi syariah di Indonesia memiliki harapan untuk berkembang dan menjadi pilihan utama umat islam dikarenakan memiliki sistem operasional yang terbebas dari unsur gharar, maysir ataupun riba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H