Mohon tunggu...
Arief Junarto
Arief Junarto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah sebagai Proteksi Masa Depan Umat

21 Maret 2023   19:14 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:22 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6. Asas saling Ridha
Asas keridhaan antara kedua belah
pihak merupakan syarat sahnya akad dilakukan. Contohnya keridhaan dari kedua
belah pihak dalam persetujuan sebuah akad Mudharabah atau musyarakah pada asuransi syariah yang menghindarkan dari unsur ketidakjelasan (gharar).

7. Unsur Khitmah (pelayanan)
Unsur pelayanan yang diberikan kepada peserta asuransi syariah  syariah berkaitan dengan klaim, investasi dana peserta dan
pengumpulan dana peserta yang harus memiliki sistem pelayanan yang baik dan transparan.
Contohnya pelayanan asuransi syariah yang menerapkan nilai-nilai konsep keislaman, ramah, murah senyum yang membuat peserta asuransi syariah merasa nyaman
dan aman.

8. Unsur yang membebaskan Maysir, Gharar, dan Riba
Asas bebas maysir, gharib dan riba adalah  asas yang paling diperhatikan dalam praktik asuransi
syariah dikarenakan dilarang oleh agama dan kesepakatan para ulama. Sebagai contoh pada asas ini adalah dilarangnya kegiatan yang mengandung unsur judi/spekulasi, ketidakjelasan dalam klaim/ketidakjelasan perjanjian akad, ataupun penambahan biaya yang dikenakan pada investasi di produk asuransi.

Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada sistem operasional nya.

Pada asuransi konvensional sistem operasional nya memiliki 2 sistem yaitu Sharing risk dan Transfer of Risk. Pada sistem operasional sharing risk antara para peserta asuransi satu dengan peserta  asuransi lainnya saling menanggung resiko untuk memudahkan peserta yang mendapat musibah dan pada sistem operasional transfer of risk berprinsip bahwa perusahaan asuransi akan menanggung seluruh resiko yang didapatkan oleh peserta asuransi tersebut.

Sedangkan pada asuransi syariah memiliki sistem operasional yang berbeda seperti adanya sistem akad Mudharabah dan akad tabarru'. Sistem akad tabarru' sendiri merupakan sistem operasional yang mana para peserta asuransi syariah saling tolong menolong untuk mengahadapi resiko, sebagian dana asuransi tersebut digunakan dalam kegiatan kebaikan dan sisanya akan dikembalikan kepada peserta asuransi. 

Sedangkan pada akad Mudharabah dana para peserta asuransi syariah akan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah atau di investasikan melalui investasi syariah, apabila terdapat keuntungan maka kedua belah pihak antara peserta asuransi syariah dengan perusahaan asuransi syariah akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan perjanjian awal.

Selain itu Akad tabarru' merupakan salah satu akad dalam asuransi syariah yang berprinsip dan menekankan pada asas saling tolong menolong antar peserta asuransi syariah. Dalam asuransi syariah akad tabarru' dapat diterapkan contoh nya  resiko akan ditanggung antar peserta asuransi syariah, dan sebagian dana asuransi syariah akan disalurkan ke kegiatan kebaikan yang menimbulkan kemaslahatan bersama.

Sedangkan akad tijarah dalam asuransi syariah merupakan sebuah perjanjian antara peserta asuransi syariah dengan pihak perusahaan asuransi syariah yang memiliki tujuan keuntungan sehingga dana yang dikelola tersebut akan di investasikan kepada investasi syariah yang memiliki progres perkembangan keuntungan yang baik dan atas keuntungan tersebut akan dibagikan kepada kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan awal.

Dari penjelasan akad tersebut manusia melakukan akad dalam kegiatan sosial termasuk dalam kegiatan asuransi syariah dikarenakan manusia memiliki jiwa sosial yang tinggi, saling membutuhkan satu sama lain, sehingga dalam hal ini kegiatan manusia terdapat unsur saling membutuhkan dan saling tolong menolong terhadap sesama.

Pada buku yang berjudul "HUKUM ASURANSI DI INDONESIA" yang ditulis olej Dr. Wetria Fauzi, S.H., M.H., diterbitkan oleh ANDALAS UNIVERSITY Press, dan terbit pada tahun 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun