Selubung pun tersibak, melalui peristiwa dan data yang diperoleh tersebut perguruan tinggi tidaklah terlepas dari praktik korupsi, bahkan menjadi penyumbang terbanyak pelaku korupsi. Fenomena yang sangat ironi sekali di kalangan akademisi perguruan tinggi.Â
Sepatutnya para akademisi memiliki kesadaran akan buruknya perilaku koruptif dan tindakan korupsi sebelum ia menyadarkan para peserta didiknya. Sebagaimana definisi dari pendidikan adalah usaha sadar, sepertinya "mungkin" saja akademisi tersebut tidak sadar atau tidak ingin menyadari akan buruknya perilaku koruptif dan tindakan korupsi yang dilakukannya tersebut.Â
Perlu diketahui masifnya tindakan korupsi dikarenakan adanya "sistem" yang memadai dan mumpuni untuk melakukan korupsi, sistem yang membuka ruang menormalisasikan korupsi. Sistem tersebut terorganisir dan sistemik berjalan di segala sektor, termasuk pendidikan. Penulis pernah berdiskusi dengan salah satu dosen di perguruan tinggi penulis, beliau mengatakan memang benar untuk memberantas korupsi secara signifikan yakni dengan mengubah sistem, namun sebagai elemen akademisi melakukannya perlu dengan strategi yang subtil dan terencana. Akademisi merupakan masyarakat biasa yang tidak memiliki wewenang dan kekuasaan untuk mengubah sebuah "sistem", dengan menghindarkan diri dan tidak turut serta terlibat dalam sistem yang korup sudah merupakan sebuah upaya yang sukar dan pelik, terlebih lagi tidak hanya sistem saja tapi juga sikap mental dan kultural masyarakat yang seakan menggalibkan fenomena perilaku koruptif.Â
Disini penulis ingin menekankan, dari beberapa pembahasan sebelumnya bukan berarti memberantas korupsi merupakan sesuatu yang lengkara, harapan akan tetap ada. Yang terpenting adalah edukasi dan diseminasi pendidikan antikorupsi di indonesia perlu dimasifkan, dan penegakan hukum terkait tindakan korupsi harus ditekankan. Pendidikan anti korupsi bukan menjadi penggugur tugas dan seremonial belaka, tetapi mampu meningkatkan kesadaran dan wawasan para akademisi seperti dosen-dosen dan mahasiswa walaupun secara perlahan dan inkremental.
Referensi :Â
Permenristekdikti No. 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi Di Perguruan Tinggi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) :
Anti-Corruption Learning Center (Pusat Edukasi Antikorupsi KPK) :
tempo.co