Mohon tunggu...
arief hafidiyanto
arief hafidiyanto Mohon Tunggu... -

bekerja sebagai instruktur ketenagakerjaan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Ganjaran Pelaku Serudukan Maut

11 September 2012   07:19 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:38 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Af, sopir lalai dalam kecelakaan lalu lintas di sekitar halte Tugu Tani akhirnya dihukum 15 tahun penjara dalam kategori pelanggaran berkendaraan.  Masa hukuman bisa bertambah bila di persidangan berikutnya terbukti menggunakan narkoba. Kita berharap mudah-mudahan keputusannya bisa adil buat semua pihak.

Pertama kali saya mendengar musibah tersebut dari siaran radio yang memberitakan adanya tabrakan mobil di jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, menewaskan banyak orang.  Segera terbayang dua mobil berlawanan arah bertabrakan dalam kecepatan tinggi  di ruas jalan dalam kota. Kok bisa ya? Mengingat kecepatan rata-rata di sana mungkin hanya sekitar 30 km/jam dan punya pembatas jalur untuk arah berlawanan. Beruntung penyiar radio memberi keterangan tambahan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan sebuah mobil (bukan dua mobil) menabrak sekelompok pejalan kaki.

Selang beberapa saat, beberapa media menyimpulkan kejadian tersebut dalam istilah bermacam-macam. Ada yang bilang 'Tabrakan Maut', 'Sopir Maut', 'Xenia Maut' maupun yang sampai kini sering dipakai,  'Kecelakaan Maut'.

Sebenarnya ada banyak istilah untuk mengurai kecelakaan akibat tabrak-tubruk di jalanan, berikut ini coba dipaparkan:

1.       Tabrakan: sentuhan antarmuka dua benda dari arah berlawanan secara keras

2.       Tubrukan:  lompatan seperti hendak menerkam

3.Tumbukan: pelumatan sesuatu

4. Terjangan: gerakan untuk melewati hadangan

5.       Pelanggaran: perbuatan yang bersifat menyalahi sesuatu

6. Benturan: terantuk benda dengan keras

7.       Senggolan: persinggungan dengan benda lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun