Bila direnungi, kita pasti mendapati bahwa konstitusi secara tegas mengamanatkan pemanfaatan di atas kaidah kepemilikan. Bukan sekadar dikuasai dan tidak digunakan sama sekali. Ada kesejahteraan rakyat yang dihutangi dari sini.
Frase "dikuasai oleh Negara" pun tidak dapat dimaknai sebagai anti pelibatan pihak asing. Pihak asing jelas boleh diikutsertakan dalam mengelola kekayaan negara, tetapi kedaulatan itu sama sekali tak boleh digadai berapapun harganya.
Maka dari itu, saya hendak menyarankan kepada pemerintah untuk bekerja sama dengan pihak asing dalam memanfaatkan Natuna. Bahkan kalau perlu dengan Cina! Toh mereka memiliki sumber daya yang jauh lebih siap untuk mengelola.
Ajak juga negara lain yang berbatasan langsung dengan Natuna seperti Malaysia, Vietnam dan Singapura. Tidak dilarang oleh konstitusi, kok! Hanya saja, pastikan ujungnya adalah untuk sebesar-besar kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Pun kalau tetap ingin menjaga 'harga diri bangsa', tak ada salahnya negara mencari pinjaman hutang lagi ke Bank Dunia untuk membangun infrastruktur pemanfaatan permata-permata di Natuna. Tapi ingat, hanya untuk infrastruktur pemanfaatan Natuna. Bukan infrastruktur yang lain!
Selamat mengeruk permata.
Referensi:
- Idris, K., & Gammaranti, D. A. 2018. Assessment of wave energy resources in the vicinity of Natuna Islands. International Journal of GEOMATE, 15 (52), pp.137-145.
- Suhartanto, T., York, A. P. E., Hanif, A., Al-Megren, H., & Green, M. L. H. 2001. Potential utilisation of Indonesia's Natuna natural gas field via methane dry reforming to synthesis gas. Catalysis Letter, 71 (1-2), pp.49-54.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H