Mohon tunggu...
Muhammad Arief Ardiansyah
Muhammad Arief Ardiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Business Analyst

Pencerita data dan penggiat komoditi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengeruk Permata di Natuna

12 Januari 2020   15:22 Diperbarui: 13 Januari 2020   04:00 3428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bila direnungi, kita pasti mendapati bahwa konstitusi secara tegas mengamanatkan pemanfaatan di atas kaidah kepemilikan. Bukan sekadar dikuasai dan tidak digunakan sama sekali. Ada kesejahteraan rakyat yang dihutangi dari sini.

Frase "dikuasai oleh Negara" pun tidak dapat dimaknai sebagai anti pelibatan pihak asing. Pihak asing jelas boleh diikutsertakan dalam mengelola kekayaan negara, tetapi kedaulatan itu sama sekali tak boleh digadai berapapun harganya.

Maka dari itu, saya hendak menyarankan kepada pemerintah untuk bekerja sama dengan pihak asing dalam memanfaatkan Natuna. Bahkan kalau perlu dengan Cina! Toh mereka memiliki sumber daya yang jauh lebih siap untuk mengelola.

Ajak juga negara lain yang berbatasan langsung dengan Natuna seperti Malaysia, Vietnam dan Singapura. Tidak dilarang oleh konstitusi, kok! Hanya saja, pastikan ujungnya adalah untuk sebesar-besar kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Pun kalau tetap ingin menjaga 'harga diri bangsa', tak ada salahnya negara mencari pinjaman hutang lagi ke Bank Dunia untuk membangun infrastruktur pemanfaatan permata-permata di Natuna. Tapi ingat, hanya untuk infrastruktur pemanfaatan Natuna. Bukan infrastruktur yang lain!

Selamat mengeruk permata.

Referensi:

  • Idris, K., & Gammaranti, D. A. 2018. Assessment of wave energy resources in the vicinity of Natuna Islands. International Journal of GEOMATE, 15 (52), pp.137-145.
  • Suhartanto, T., York, A. P. E., Hanif, A., Al-Megren, H., & Green, M. L. H. 2001. Potential utilisation of Indonesia's Natuna natural gas field via methane dry reforming to synthesis gas. Catalysis Letter, 71 (1-2), pp.49-54.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun