Mohon tunggu...
Muh. Arief Nugroho
Muh. Arief Nugroho Mohon Tunggu... -

Lahir di Sleman pada tahun 1982, ia ikut pindah ke Jakarta mengikuti orang tua empat tahun kemudian. Setelah lulus kuliah di Bandung, sempat bekerja sebagai operation and maintenance engineer di Tarakan, Kalimantan Utara. Sekarang bekerja sebagai staff regulator di salah satu kementerian.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Teknologi untuk Penegakan Disiplin Pengendara Kendaraan Bermotor

16 September 2015   07:32 Diperbarui: 16 September 2015   08:20 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengendara akan merasa nyaman sekali. Mereka tahu jika mereka dilindungi dan merasa diawasi. Jika pengemudi merasa diawasi, mereka akan hati-hati sekali jika hendak melakukan pelanggaran. Efeknya, penulis yakin pelanggaran lalu lintas akan turun drastis.

Dari penelusuran di internet, penulis menemukan bahwa teknologi ANPR telah diterapkan di 14 negara, yakni Australia, Belgia, Denmark, Prancis, Jerman, Hungaria, Turki, Ukraina, Inggris, Amerika Serikat, Italia, Belanda, Arab Saudi dan Swedia. Jadi teknologi ANPR ini applicable. Ditlantas dapat belajar pada salah satu negara ini. Tidak perlu ke semua negara, cukup studi banding yang mendalam di salah satu negara yang karakteristik lalu lintas nya mirip dengan Indonesia.

Demikian opini penulis, jika dapat diterapkan tentu akan meningkatkan citra Ditlantas Polda Metro Jaya di mata masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun