Pengendara akan merasa nyaman sekali. Mereka tahu jika mereka dilindungi dan merasa diawasi. Jika pengemudi merasa diawasi, mereka akan hati-hati sekali jika hendak melakukan pelanggaran. Efeknya, penulis yakin pelanggaran lalu lintas akan turun drastis.
Dari penelusuran di internet, penulis menemukan bahwa teknologi ANPR telah diterapkan di 14 negara, yakni Australia, Belgia, Denmark, Prancis, Jerman, Hungaria, Turki, Ukraina, Inggris, Amerika Serikat, Italia, Belanda, Arab Saudi dan Swedia. Jadi teknologi ANPR ini applicable. Ditlantas dapat belajar pada salah satu negara ini. Tidak perlu ke semua negara, cukup studi banding yang mendalam di salah satu negara yang karakteristik lalu lintas nya mirip dengan Indonesia.
Demikian opini penulis, jika dapat diterapkan tentu akan meningkatkan citra Ditlantas Polda Metro Jaya di mata masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H