Mohon tunggu...
Arief Hartanto
Arief Hartanto Mohon Tunggu... -

Penggiat Ekonomi Sosial di Lereng Merapi, Turi, Sleman, Jogkarta dan petani salak pondoh

Selanjutnya

Tutup

Money

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Upaya Memperkuat Kemandirian Ekonomi Kabupaten Sleman

22 November 2016   11:01 Diperbarui: 4 April 2017   18:05 7414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Arah Pembangunan di Kabupaten Sleman selain untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Sleman. Dalam melaksanakan pembangunan daerah Kepala Daerah memiliki visi yang selanjutnya akan dijabarkan dalam misi. Visi yang ingin dicapai yaitu “Terwujudnya masyarakat Sleman yang lebih Sejahtera, Mandiri, Berbudaya dan Terintegrasikannya sistem e-government menuju smart regency pada tahun 2021”.  Hal ini juga merupakan implementasi dengan diberlakukannya Undang–undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah .

Relasi serta pola hubungan legislatif dan eksekutif bersifat kemitraan. Maknanya adalah bahwa hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan mitra kerja yang sifatnya saling mendukung dalam melaksanakan fungsi masing–masing. Dengan demikian, produk yang dihasilkan merupakan hasil terbaik yang didapat baik dari sudut pandang legislatif maupun eksekutif.

Inisiasi diberikannya otonomi kepada daerah membawa konsekuensi bahwa pemerintah daerah dituntut untuk lebih menyiapkan diri dalam menghadapi era otonomi daerah. Implementasi kebijakan memegang peranan penting dalam mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan, karena kebijakan merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap tugas atau kegiatan pekerjaan.  Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah yang berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dapat diselenggarakan sendiri atau menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten atau pemerintah desa berdasarkan asas tugas perbantuan.

Efektifitas pembangunan di Kabupaten Sleman tidak bisa lepas dari pengelolaan Pendapatan asli daerah (PAD) yang juga merupakan cermin kemandirian suatu daerah dan penerimaan murni daerah yang merupakan modal utama bagi daerah dalam membiayai pemerintahan dan pembangunan di daerahnya. Pemerintah Daerah dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah yaitu dengan tingginya belanja daerah perlu diimbangi dengan penerimaan keuangan daerah termasuk dari pendapatan pajak dan retribusi. 

Tingginya belanja pemerintah ini digunakan untuk membiayai pembangunan diberbagai bidang dan sektor, baik pembangunan fisik maupun non fisik. Keberhasilan suatu daerah dapat dilihat dari PAD dan kemakmuran rakyatnya. Sehingga kemandirian suatu daerah dapat dilihat dari seberapa besar kontribusi PAD terhadap APBD daerah tersebut. Pada prinsipnya semakin besar sumbangan PAD terhadap APBD akan menunjukkan semakin kecil ketergantungan daerah terhadap pusat. PAD tersebut tidak hanya berasal dari sumber pendapatan dan bantuan tetapi juga harus dari potensi dari daerah itu sendiri.

Fokus pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan gambaran potensi keuangan daerah pada umumnya mengandalkan unsur pajak daerah dan retribusi daerah. Berkaitan dengan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, maka daerah dapat menggali potensi dari berbagai sektor yang terkait dengan retribusi. Sesuai dengan ketentuan pasal 157 UU No. 32 Tahun 2004 yang mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, yang terdiri atas:

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu terdiri dari:

1) Hasil pajak daerah

2) Hasil retribusi daerah

3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;

4) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

b. Dana Perimbangan; dan

c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Pemerintah menyadari bahwa sektor pajak dan retribusi daerah merupakan sektor penyumbang terbesar dalam peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Harus diakui bahwa untuk APBD Kabupaten Sleman masih tergantung dengan besaran dari Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat.  Pelaksanaan otonomi daerah tidak dapat dipungkiri bahwa ketergantungan daerah terhadap dana pusat masih relatif tinggi. Pendapatan daerah dalam hal masih didominasi oleh dana perimbangan sebesar 63,61%. Bagian terbesar dari dana perimbangan tersebut berasal dari dana alokasi umum (DAU) sebesar 67,14%.   Pendapatan dana perimbangan yang berasal dari pusat yang relatif besar adalah dana desa. Dalam 1 tahun ini terdapat alokasi dana desa yang besar bagi daerah dengan harapan dapat meningkatkan peran serta desa dalam pembangunan masing-masing wilayahnya. Ketergantungan terhadap dana perimbangan tersebut pembangunan daerah secara bertahap harus mulai mengandalkan sumber pendapatan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah baru mencapai 27,43%. hal ini dapat kita lihat pada tabel-tabel berikut :

Alur dari permasalahan Hal ini merupakan persoalan kita semua. Di satu sisi perlu diupayakan peningkatan kemandirian daerah dengan meningkatkan PAD, pada sisi lain perlu dicari celah–celah yang tidak memberatkan masyarakat.

Respon untuk menjawab kebutuhan akan pembangunan ekonomi di Sleman yang nampak dalam kebijakan umum pendapatan daerah diarahkan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui mobilisasi pendapatan asli daerah dan penerimaan daerah lainnya, melalui:

  • Penyesuaian struktur pendapatan dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah,
  • Peningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki,
  • Peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan sesuai kewenangan dan potensi yang ada dengan memperhatikan aspek keadilan, kepentingan umum dan kemampuan masyarakat serta efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam bidang pendapatan daerah yang ditujukan kepada:
  • Penetapan pendapatan asli daerah dengan memperhatikan realisasi pendapatan serta penghitungan potensi jenis pendapatan asli daerah
  • Penetapan dana perimbangan berupa bagi hasil pajak/bukan pajak dengan memperhatikan potensi jenis pajak.

Tantangan untuk pengelolaan dan peningkatan PAD di Kabupaten Sleman  dimana kontribusi masyarakat Sleman cukup tinggi maka program kegiatan seharusnya lebih banyak berdampak langsung kepada masyarakat untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat justru dijadikan obyek dari pendapatan asli daerah, sehingga perlu diantisipasi munculnya berbagai produk hukum (regulasi) guna melegalkan kepentingan sesaat  yang nantinya akan memberatkan masyarakat.

Arah pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah Sleman harus melakukan optimalisasi sumber PAD yang telah terkumpul untuk kemudian diejawantahkan dengan berbagai program kegiatan yang akan mendukung pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi berbasis lokal, serta meminimalisir kebocoran pendapatan tersebut.

Narasi besar arah Pembangunan di Sleman dengan titik tolak Optimalisasi pengelolaan PAD di Kabupaten Sleman dan telah mencapai sekitar 1,2 juta jiwa dengan berbagai aktivitasnya serta pesatnya perkembangan Daerah maka sudah seharusnya perlu dilakukan kajian yang mendalam terhadap berbagai persoalan sosial guna mendukung  peningkatan dan kesejahteraan masyarakat, bahkan bila perlu Pemerintah Daerah harus mulai melakukan berbagai program yang lebih fokus terhadap capaian kesejahteraan masyarakat tersebut.

Tugas Pemerintah Daerah sebagai “dirigen” yang memimpin arah dan irama pembangunan di Sleman harus mampu melakukan pengelolaan/mengelola seluruh potensi pendapatan yang dipungut dari masyarakat untuk kesejahteraan rakyat, guna mengantisipasi atas pendapatan yang diperoleh, maka perlu regulasi yang mengatur untuk operasionalisasi di lapangan, disisi yang lain masyarakat diberikan kesadaran bahwa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi yang dipungut akan dipergunakan untuk pembangunan daerah, dan pengelolaan keuangan ini dilakukan secara adil dan merata, dan dapat dipertanggungjawabkan dan mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran warga Sleman .    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun