Mohon tunggu...
Arief Hartanto
Arief Hartanto Mohon Tunggu... -

Penggiat Ekonomi Sosial di Lereng Merapi, Turi, Sleman, Jogkarta dan petani salak pondoh

Selanjutnya

Tutup

Money

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Upaya Memperkuat Kemandirian Ekonomi Kabupaten Sleman

22 November 2016   11:01 Diperbarui: 4 April 2017   18:05 7414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Arah Pembangunan di Kabupaten Sleman selain untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Sleman. Dalam melaksanakan pembangunan daerah Kepala Daerah memiliki visi yang selanjutnya akan dijabarkan dalam misi. Visi yang ingin dicapai yaitu “Terwujudnya masyarakat Sleman yang lebih Sejahtera, Mandiri, Berbudaya dan Terintegrasikannya sistem e-government menuju smart regency pada tahun 2021”.  Hal ini juga merupakan implementasi dengan diberlakukannya Undang–undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah .

Relasi serta pola hubungan legislatif dan eksekutif bersifat kemitraan. Maknanya adalah bahwa hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan mitra kerja yang sifatnya saling mendukung dalam melaksanakan fungsi masing–masing. Dengan demikian, produk yang dihasilkan merupakan hasil terbaik yang didapat baik dari sudut pandang legislatif maupun eksekutif.

Inisiasi diberikannya otonomi kepada daerah membawa konsekuensi bahwa pemerintah daerah dituntut untuk lebih menyiapkan diri dalam menghadapi era otonomi daerah. Implementasi kebijakan memegang peranan penting dalam mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan, karena kebijakan merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap tugas atau kegiatan pekerjaan.  Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah yang berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dapat diselenggarakan sendiri atau menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten atau pemerintah desa berdasarkan asas tugas perbantuan.

Efektifitas pembangunan di Kabupaten Sleman tidak bisa lepas dari pengelolaan Pendapatan asli daerah (PAD) yang juga merupakan cermin kemandirian suatu daerah dan penerimaan murni daerah yang merupakan modal utama bagi daerah dalam membiayai pemerintahan dan pembangunan di daerahnya. Pemerintah Daerah dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah yaitu dengan tingginya belanja daerah perlu diimbangi dengan penerimaan keuangan daerah termasuk dari pendapatan pajak dan retribusi. 

Tingginya belanja pemerintah ini digunakan untuk membiayai pembangunan diberbagai bidang dan sektor, baik pembangunan fisik maupun non fisik. Keberhasilan suatu daerah dapat dilihat dari PAD dan kemakmuran rakyatnya. Sehingga kemandirian suatu daerah dapat dilihat dari seberapa besar kontribusi PAD terhadap APBD daerah tersebut. Pada prinsipnya semakin besar sumbangan PAD terhadap APBD akan menunjukkan semakin kecil ketergantungan daerah terhadap pusat. PAD tersebut tidak hanya berasal dari sumber pendapatan dan bantuan tetapi juga harus dari potensi dari daerah itu sendiri.

Fokus pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan gambaran potensi keuangan daerah pada umumnya mengandalkan unsur pajak daerah dan retribusi daerah. Berkaitan dengan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, maka daerah dapat menggali potensi dari berbagai sektor yang terkait dengan retribusi. Sesuai dengan ketentuan pasal 157 UU No. 32 Tahun 2004 yang mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, yang terdiri atas:

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu terdiri dari:

1) Hasil pajak daerah

2) Hasil retribusi daerah

3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;

4) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun