Mohon tunggu...
Ariana Maharani
Ariana Maharani Mohon Tunggu... Dokter - MD

Pediatric resident and postgraduate student of clinical medical science at Universitas Gadjah Mada, Instagram: @arianamaharani

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Kebijakan Pengurangan Natrium di Indonesia

19 Maret 2023   23:04 Diperbarui: 20 Maret 2023   07:35 941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Garam| Dok Pixabay/Bruno via Kompas.com

Hipertensi atau tekanan darah tinggi adalah kondisi medis di mana tekanan darah pada pembuluh darah arteri meningkat dan berada di atas batas normal. Tekanan darah normal pada orang dewasa adalah kurang dari 120/80 mmHg. 

Hipertensi adalah suatu kondisi yang dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit kardiovaskular, seperti penyakit jantung dan stroke. Tak luput, hipertensi juga dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh lainnya, seperti ginjal dan mata. 

Begitu banyak komplikasi berbahaya yang dapat ditimbulkan oleh hipertensi dan sayangnya beban hipertensi di Indonesia adalah cukup tinggi. 

Mengutip data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2018, sekitar 34,1 persen dari total populasi di Indonesia atau sekitar 83,6 juta orang dewasa menderita hipertensi. 

Hipertensi atau tekanan darah tinggi dapat disebabkan oleh banyak faktor, baik yang dapat dimodifikasi maupun tidak dapat dimodifikasi. Faktor risiko yang dapat dimodifikasi dan jika dimodifikasi akan dapat membantu mengendalikan hipertensi antara lain berat badan, tingkat aktivitas fisik, konsumsi alkohol, tingkat stres, kebiasaan merokok, dan diet garam. 

Diet tinggi garam atau natrium merupakan faktor risiko hipertensi karena natrium dapat menyebabkan tubuh menahan air dan meningkatkan volume darah, sehingga tekanan darah meningkat. 

Garam biasanya ditemukan dalam makanan olahan, makanan siap saji, camilan, dan makanan kaleng. Garam juga sering kali ditambahkan pada makanan untuk memberikan rasa dan memperpanjang umur simpan. 

Konsumsi garam yang berlebihan dapat menyebabkan peningkatan tekanan darah bahkan pada orang yang sehat. Selain itu, konsumsi garam yang berlebihan dapat merusak pembuluh darah dan organ tubuh lainnya, seperti jantung, ginjal, dan otak. 

Menurut WHO Global Report on Sodium Reduction, yang baru saja diterbitkan tanggal 9 Maret 2023 yang lalu, rata-rata terdapat konsumsi sebanyak 4 mg natrium setiap harinya oleh seluruh penduduk di dunia yang mana rata-rata tersebut ialah dua kali lipat dari jumlah yang direkomendasikan oleh WHO. Padahal, pada tahun 2013, 194 Negara Anggota WHO berkomitmen untuk mengurangi asupan natrium penduduk sebesar 30% pada tahun 2025. 

Sayangnya, sejak saat itu, kemajuan dari komitmen tersebut ialah sangat lambat dan hanya beberapa negara yang mampu mengurangi asupan natrium penduduknya dan tidak ada satu negara pun yang telah berhasil mencapai target yang menjadi komitmen bersama. 

Beberapa negara dengan konsumsi garam tertinggi di dunia adalah Jepang, Korea Selatan, dan China, dengan rata-rata konsumsi garam per orang per hari sekitar 10-15 gram. Sementara itu, negara-negara di Eropa dan Amerika Utara memiliki konsumsi garam yang lebih rendah, dengan rata-rata kurang dari 10 gram per orang per hari. 

Di Indonesia, menurut data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, rata-rata konsumsi garam per orang per hari di Indonesia adalah sekitar 9-12 gram. Angka ini termasuk konsumsi garam yang tinggi dan melebihi batas yang direkomendasikan oleh WHO, yaitu kurang dari 5 gram per hari.

Melalui WHO Global Report on Sodium Reduction tahun 2023, WHO menyajikan hasil dari pantauan kemajuan dan hasil identifikasi area tindakan dalam implementasi kebijakan pengurangan natrium serta langkah-langkah lain pada seluruh negara anggota WHO. 

Pada laporan ini, WHO turut menyertakan Sodium Country Score dalam rentang 1 (terendah) hingga 4 (tertinggi) berdasarkan tingkat implementasi kebijakan pengurangan natrium. Skor tersebut digunakan untuk memperkirakan dampak kemajuan kebijakan pada asupan natrium diet populasi dan penyakit kardiovaskular.

Sampai bulan Oktober 2022, dari 194 Negara Anggota, 79 persen di antaranya atau 154 negara anggota telah memiliki komitmen kebijakan terhadap pengurangan natrium dengan masing-masing bentuk komitmen yang bervariasi tingkatnya. 

Komitmen kebijakan tersebut telah menunjukkan pengurangan 23% pada dampak potensial dari asupan natrium dan 3% pada kematian kardiovaskular secara global pada tahun 2030. 

Meskipun pengurangan tersebut masih di bawah target yang diharapkan yakni 30% pada tahun 2030, WHO menyampaikan bahwa pencapaian target tersebut masih dapat dicapai jika terdapat implementasi cepat yang dipimpin oleh pemerintah beserta langkah-langkah komprehensif di dalamnya.

Menurut WHO pada tahun 2023, pengurangan asupan natrium adalah salah satu cara yang paling cost-effective untuk meningkatkan status kesehatan dan mengurangi beban penyakit tidak menular penyakit, mengingat cara tersebut dapat mencegah sejumlah besar kejadian kardiovaskular dan kematian dengan biaya program yang sangat rendah. 

Terkait hal tersebut, WHO merekomendasikan beberapa kebijakan mengenai natrium untuk mencegah penyakit kardiovaskular dan biaya yang terkait oleh beban penyakit-penyakit tersebut. 

Di antaranya ialah menurunkan kandungan natrium dalam produk makanan, menerapkan pelabelan front-of-pack untuk membantu konsumen memilih produk makanan dengan kandungan natrium yang lebih rendah; melakukan kampanye media massa untuk mengubah perilaku konsumen seputar natrium; dan menerapkan kebijakan pengadaan dan pelayanan pangan publik untuk mengurangi kandungan natrium dalam makanan yang disajikan dan dijual.

Di Indonesia, kebijakan pengurangan natrium atau garam telah dilakukan oleh Pemerintah melalui beberapa langkah, di antaranya pertama ialah melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2019 tentang Pengendalian Konsumsi Garam. 

Peraturan ini mengatur tentang batas kandungan garam dalam makanan dan minuman, baik yang dijual di pasar tradisional, modern, maupun restoran. Adapun batas maksimum yang ditetapkan adalah sebesar 1,5 gram garam per hari untuk orang dewasa. 

Kedua, melalui Program Promosi Kesehatan Melalui Gizi Seimbang (Pro-GS) yakni program yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2013 dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pola makan yang sehat dan bergizi seimbang, termasuk di dalamnya yakni mengurangi konsumsi garam yang berlebihan. 

Ketiga, melalui sertifikasi kandungan garam pada makanan dimana beberapa restoran di Indonesia telah mulai mengimplementasikan sertifikasi kandungan garam pada makanan mereka untuk memberikan pilihan makanan yang lebih sehat bagi pelanggan.

Meskipun beberapa langkah kebijakan di atas telah dilakukan, faktanya hingga kini rata-rata konsumsi garam penduduk di Indonesia masih jauh di atas jumlah yang disyaratkan. 

Sehingga kiranya diperlukan upaya lebih lanjut untuk kebijakan-kebijakan tersebut seperti pemantauan dan pengawasan yang lebih ketat dan terukur terhadap implementasi dari kebijakan yang telah dibuat dan melalui modifikasi perilaku kesehatan masyarakat dengan kampanye kesehatan yang masif.

Dibutuhkan komitmen kuat dan upaya lintas sektor yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk memastikan kebijakan yang dikeluarkan dapat diterima, didukung, dan diimplementasikan oleh berbagai pihak untuk mengurangi konsumsi natrium di Indonesia dan pada akhirnya untuk dapat meningkatkan status kesehatan masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun