Peraturan ini mengatur tentang batas kandungan garam dalam makanan dan minuman, baik yang dijual di pasar tradisional, modern, maupun restoran. Adapun batas maksimum yang ditetapkan adalah sebesar 1,5 gram garam per hari untuk orang dewasa.Â
Kedua, melalui Program Promosi Kesehatan Melalui Gizi Seimbang (Pro-GS) yakni program yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2013 dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pola makan yang sehat dan bergizi seimbang, termasuk di dalamnya yakni mengurangi konsumsi garam yang berlebihan.Â
Ketiga, melalui sertifikasi kandungan garam pada makanan dimana beberapa restoran di Indonesia telah mulai mengimplementasikan sertifikasi kandungan garam pada makanan mereka untuk memberikan pilihan makanan yang lebih sehat bagi pelanggan.
Meskipun beberapa langkah kebijakan di atas telah dilakukan, faktanya hingga kini rata-rata konsumsi garam penduduk di Indonesia masih jauh di atas jumlah yang disyaratkan.Â
Sehingga kiranya diperlukan upaya lebih lanjut untuk kebijakan-kebijakan tersebut seperti pemantauan dan pengawasan yang lebih ketat dan terukur terhadap implementasi dari kebijakan yang telah dibuat dan melalui modifikasi perilaku kesehatan masyarakat dengan kampanye kesehatan yang masif.
Dibutuhkan komitmen kuat dan upaya lintas sektor yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk memastikan kebijakan yang dikeluarkan dapat diterima, didukung, dan diimplementasikan oleh berbagai pihak untuk mengurangi konsumsi natrium di Indonesia dan pada akhirnya untuk dapat meningkatkan status kesehatan masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H