Penelitian-penelitian di atas ialah merupakan beberapa contoh mengenai fasilitas kesehatan yang persebarannya belum tersebar secara sempurna, atau dengan kata lain ialah mengelompok pada suatu titik tempat tertentu.Â
Hal ini tentu saja akan menyulitkan masyarakat yang terletak jauh dari titik tersebut untuk mengakses kesehatan yang seharusnya menjadi hak bagi semua orang, termasuk hak terhadap aksesibilitas menuju fasilitas kesehatan di dalamnya.Â
Belum lagi jika kita harus menganalisis bagaimana aksesibilitas individu menuju fasilitas kesehatan berdasar aspek topografi atau tinggi rendahnya suatu tempat. Mungkin saja, aksesibilitas antara individu akan bertambah menjadi semakin senjang.
Pemetaan fasilitas kesehatan lalu menjadi hal yang begitu esensial untuk menjawab masalah pemerataan fasilitas kesehatan di Indonesia.Â
Pemetaan menggunakan sistem informasi geografis kiranya adalah kewajiban pemerintah untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan, terutama fasilitas-fasilitas kesehatan yang akan dibangun di masa mendatang, agar dibangun pada tempat yang dapat memudahkan akses seorang individu menuju sebuah fasilitas kesehatan.
Alih-alih membuat seorang individu menjadi semakin 'iri' akan individu lain yang semakin 'kaya akan kesehatan' karena dikelilingi oleh fasilitas-fasilitas kesehatan yang jumlahnya bertumpah ruah alias sudah lebih dari cukup. Diperlukan kerjasama berbagai pihak untuk memastikan pemerataan fasilitas kesehatan dapat diwujudkan melalui pemetaan fasilitas kesehatan yang berbasis bukti ini.Â
Memahami berbagai faktor yang selama ini berkontribusi terhadap rendahnya persebaran yang merata dari fasilitas-fasilitas kesehatan di Indonesia seyogyanya dapat menjadi hal yang dapat membimbing kita untuk memahami strategi apa saja yang harus dilakukan untuk memastikan terkawalnya pelaksanaan pembangunan kesehatan berdasar pemetaan yang terukur dengan baik.Â
Misal, melalui regulasi atau kebijakan yang mewajibkan setiap fasilitas kesehatan yang akan dibangun untuk memiliki izin praktik atau rekomendasi yang didahului oleh analisis spasial di tempat yang diproyeksikan. Apakah tempat tersebut masih memerlukan fasilitas kesehatan atau tidak. Â
Setelah regulasi tersebut dibuat, pemangku kepentingan benar-benar harus tegas. Regulasi atau kebijakan tanpa ketegasan hanya membuat ilmu menjadi ternistakan.Â
Semoga sesegeranya Indonesia memiliki fasilitas kesehatan yang merata, karena hak atas kesehatan adalah hak setiap orang!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H