Mohon tunggu...
Ariana Maharani
Ariana Maharani Mohon Tunggu... Dokter - MD

Pediatric resident and postgraduate student of clinical medical science at Universitas Gadjah Mada, Instagram: @arianamaharani

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Bagaimana Pemetaan Sebaran Fasilitas Kesehatan di Indonesia?

1 Februari 2023   19:04 Diperbarui: 3 Februari 2023   05:05 1198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Puskesmas Muarabangkahulu (KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)

Kesehatan merupakan hak fundamental bagi setiap manusia, tanpa kecuali. Setiap individu, keluarga, hingga masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatan. Pemerintah bertanggung jawab untuk meregulasi serta melindungi hak atas kesehatan secara optimal. 

Tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak atas kesehatan dicurahkan dalam bentuk penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan yang layak, dan yang terpenting ialah mudah diakses oleh masyarakat.  

Pemerataan fasilitas kesehatan di Indonesia ialah masih jauh dari kata merata. Ia merupakan pekerjaan rumah yang masih harus terus diselesaikan dan tidak bisa didiamkan saja. 

Dengan tidak meratanya fasilitas kesehatan di Indonesia, hak dari setiap individu terhadap akses menuju fasilitas kesehatan menjadi tak tersalurkan. Dalam UUD 1945, disebutkan bahwa pemenuhan terhadap hak atas kesehatan merupakan tanggung jawab negara. 

Pengabaian hak atas kesehatan masyarakat berupa pengingkaran terhadap perlindungan dan penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat yang layak merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

Dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan sejahtera, ketersediaan yang merata dari fasilitas-fasilitas kesehatan sangatlah diperlukan dan merupakan hal pertama yang seyogyanya menjadi prioritas utama. 

Dengan meratanya fasilitas kesehatan, akses setiap orang menuju kesehatan menjadi terpenuhi. Termasuk di dalamnya akses seseorang menuju informasi terkait kesehatan. Akses yang berbeda dari satu individu dengan individu yang lain akan menyebabkan tingkat pengetahuan informasi yang turut berbeda. 

Penelitian oleh Alkat tahun 2017, menyebutkan bahwa sebaran fasilitas kesehatan di Kabupaten Lampung Barat pada tahun 2015 masih menunjukkan pola sebaran yang mengelompok. 

Selanjutnya, penelitian oleh Fhitri pada tahun 2022, menunjukan bahwa terdapat sebaran mengelompok pada sebaran puskesmas di Kota Tanjung Pinang. 

Selain itu, analisis oleh Nata tahun 2013 pada penelitiannya mengenai pola sebaran spasial fasilitas kesehatan di Kecamatan Rembang, turut menyebutkan bahwa terdapat pola sebaran yang juga mengelompok di antara fasilitas kesehatan berupa praktek dokter, apotek, klinik, dan toko obat.

Penelitian-penelitian di atas ialah merupakan beberapa contoh mengenai fasilitas kesehatan yang persebarannya belum tersebar secara sempurna, atau dengan kata lain ialah mengelompok pada suatu titik tempat tertentu. 

Hal ini tentu saja akan menyulitkan masyarakat yang terletak jauh dari titik tersebut untuk mengakses kesehatan yang seharusnya menjadi hak bagi semua orang, termasuk hak terhadap aksesibilitas menuju fasilitas kesehatan di dalamnya. 

Belum lagi jika kita harus menganalisis bagaimana aksesibilitas individu menuju fasilitas kesehatan berdasar aspek topografi atau tinggi rendahnya suatu tempat. Mungkin saja, aksesibilitas antara individu akan bertambah menjadi semakin senjang.

Pemetaan fasilitas kesehatan lalu menjadi hal yang begitu esensial untuk menjawab masalah pemerataan fasilitas kesehatan di Indonesia. 

Pemetaan menggunakan sistem informasi geografis kiranya adalah kewajiban pemerintah untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan, terutama fasilitas-fasilitas kesehatan yang akan dibangun di masa mendatang, agar dibangun pada tempat yang dapat memudahkan akses seorang individu menuju sebuah fasilitas kesehatan.

Alih-alih membuat seorang individu menjadi semakin 'iri' akan individu lain yang semakin 'kaya akan kesehatan' karena dikelilingi oleh fasilitas-fasilitas kesehatan yang jumlahnya bertumpah ruah alias sudah lebih dari cukup. Diperlukan kerjasama berbagai pihak untuk memastikan pemerataan fasilitas kesehatan dapat diwujudkan melalui pemetaan fasilitas kesehatan yang berbasis bukti ini. 

Memahami berbagai faktor yang selama ini berkontribusi terhadap rendahnya persebaran yang merata dari fasilitas-fasilitas kesehatan di Indonesia seyogyanya dapat menjadi hal yang dapat membimbing kita untuk memahami strategi apa saja yang harus dilakukan untuk memastikan terkawalnya pelaksanaan pembangunan kesehatan berdasar pemetaan yang terukur dengan baik. 

Misal, melalui regulasi atau kebijakan yang mewajibkan setiap fasilitas kesehatan yang akan dibangun untuk memiliki izin praktik atau rekomendasi yang didahului oleh analisis spasial di tempat yang diproyeksikan. Apakah tempat tersebut masih memerlukan fasilitas kesehatan atau tidak.  

Setelah regulasi tersebut dibuat, pemangku kepentingan benar-benar harus tegas. Regulasi atau kebijakan tanpa ketegasan hanya membuat ilmu menjadi ternistakan. 

Semoga sesegeranya Indonesia memiliki fasilitas kesehatan yang merata, karena hak atas kesehatan adalah hak setiap orang!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun