Masyarakat harus memahami konsumsi antibiotik tanpa indikasi hanya akan menjadi bumerang di kemudian hari. Selain itu, seluruh pihak pada layanan kefarmasian baik apoteker, asisten apoteker, dan pemilik apotek harus mematuhi regulasi dari kebijakan yang telah disusun oleh pemerintah untuk menjual antibiotik dengan resep dokter, kecuali pada obat-obat antibiotik yang masuk pada daftar OWA atau obat wajib apotek.
Tak hanya itu, dokter selaku pemegang peran yang begitu krusial yakni sebagai seorang pemberi resep tentu harus selalu memperbaharui ilmu agar dapat memberikan antibiotik yang sesuai indikasi dan sesuai penyakit pasiennya.Â
Sebagai pamungkas, adalah tugas BPOM dan Dinas Kesehatan Kab/Kota untuk menindaklanjuti secara tegas penjualan antibiotik tanpa resep dokter, tak lain dan tak bukan yakni untuk menjawab pertanyaan sampai kapan antibiotik terus dijual bebas yang sesungguhnya telah memiliki jawaban yang jelas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H