Mohon tunggu...
Ariana Maharani
Ariana Maharani Mohon Tunggu... Dokter - MD

Pediatric resident and postgraduate student of clinical medical science at Universitas Gadjah Mada, Instagram: @arianamaharani

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

2S Masalah Kesehatan Jiwa di Indonesia: Sistem dan Stigma

9 Juni 2022   15:49 Diperbarui: 9 Juni 2022   15:57 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain stigma, seperti judul yang telah kuberikan, 2S yakni stigma dan sistem, memang masih banyak sekali pekerjaan rumah untuk sistem kesehatan jiwa di Indonesia, dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) hingga lanjutan. 

Puskesmas yang sering dielu-elukan sebagai garda terdepan atau ujung tombak kesehatan masyarakat memang sudah seharusnya memiliki sistem yang tangguh untuk melakukan deteksi dini, diagnosis, dan penanganan awal. 

Di lapangan, masih banyak sekali Puskesmas yang tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang terlatih untuk melakukan deteksi dini dan penanganan awal masalah-masalah kesehatan jiwa. 

Kemudian, masih banyak sekali Puskesmas yang tak mendapat akses ke obat-obat esensial terkait jiwa, jika pun mendapat akses, banyak Puskesmas mengeluhkan persediaan habis di tengah jalan. 

Pelaksanaan sistem informasi yang baik untuk menyokong ketersediaan data yang berkualitas dan dapat dijadikan bahan pengambilan keputusan/kebijakan serta sebagai monitoring dan evaluasi pelaksanaan upaya kesehatan jiwa, dalam hal ini di Puskesmas, tentu juga menjadi salah satu pilar penting dalam sistem kesehatan jiwa di Indonesia. Hal-hal tersebut di atas hanyalah segelintir permasalahan kesehatan jiwa di tingkat pelayanan primer. 

Tentunya untuk mewujudkan kesehatan jiwa yang tangguh terintegrasi, diperlukan sistem yang baik dari tingkat primer hingga tersier. Pada pelaksanaan di lapangan di tingkat sekunder dan tersier juga masih banyak sekali sistem yang harus dibenahi. Mungkin akan menarik jika kita bahas pada tulisan selanjutnya di kesempatan lain.

Sebagai penutup, Indonesia memang beruntung telah memiliki UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa sehingga dapat berfungsi sebagai payung program-program kesehatan jiwa di Indonesia, namun tetap saja terdapat hal-hal yang perlu ditingkatkan dan disempurnakan antara lain belum tersedia Peraturan Pemerintah serta turunannya untuk melaksanakan amanat UU tersebut dalam bentuk yang paling sederhana dan praktis sehingga dapat diaplikasikan secara masif di seluruh wilayah di Indonesia. 

Semoga kebijakan dan regulasi di tingkat nasional mampu diaplikasikan hingga ke level paling dekat dengan masyarakat yakni Puskesmas serta pelaksanaan yang merata di seluruh Indonesia mengingat seluruh warga Indonesia memiliki hak atas kesehatan yang sama, sehingga seharusnya sesuai pasal 68, setiap orang dengan masalah kesehatan jiwa memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan jiwa yang mudah dijangkau dan mendapatkan pelayanan jiwa sesuai standar. 

Terakhir, kesehatan jiwa merupakan hal sama pentingnya dengan kesehatan fisik bagi manusia. Dengan sehatnya jiwa  seseorang maka aspek kehidupan yang lain dalam dirinya akan bekerja secara lebih maksimal.

Upaya kesehatan jiwa adalah tugas semua orang
. Salam sehat jiwa dan raga! Say no to stigma!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun