Mohon tunggu...
Aria JatiDetantyo
Aria JatiDetantyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - 27 Maret 2002

Mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan Prodi PWK 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Data Demografi

21 Juni 2021   11:38 Diperbarui: 21 Juni 2021   12:01 907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Sensus Penduduk

Sensus penduduk adalah perhitungan jumlah penduduk secara periodik. Data yang dicapai, biasanya tidak hanya meliputi jumlah orang, tetapi juga fakta mengenai jenis kelamin, usia, Bahasa, dan hal yang lain yang dianggap perlu. Sensus penduduk sering juga disebut dengan cacah jiwa karena terdapat fakta atau menerangkan keadaan manusia. Sensus Penduduk telah ada sejak zaman dahulu dan merupakan cara untuk mengumpulkan data kependudukan paling tua di dunia. Menurut catatan, sensus penduduk telah dilaksanakan di Babilonia 4000 tahun SM, di Cina sekitar 3000-2500 SM dan Mesir sekitar 2500 SM. Namun, Sensus Penduduk modern baru terjadi di Quebec pada tahun 1666, Swedia pada tahun 1749, Amerika Serikat pada tahun 1790, dan Inggris pada tahun 1801. Hingga permulaan abad ke-20 sekitar 20 persen penduduk dunia telah dihitung melalui Sensus Penduduk.

7. Konsep de facto dan de jure dalam Sensus Penduduk

Pencatatan dalam Sensus Penduduk dapat menggunakan konsep de facto dan de jure. De facto adalah pencatatan kependudukan yang dikenakan kepada mereka yang berada di dalam daerah atau negara tempat sensus penduduk dilakukan tanpa memperhatikan asal penduduk. Singkatnya de facto adalah mencatat penduduk yang ditemukan pada saat sensus dilakukan. Sedangkan de jure adalah pencatatan kependudukan hanya kepada mereka yang benar-benar bertempat tinggal disuatu daerah atau negara tempat sensus dilakukan.

Sensus Penduduk memiliki beberapa ciri khas antara lain:

  • Bersifat individu, artinya informasi demografi dan sosial ekonomi yang dikumpulkan berasal dari individu, baik sebagai anggota rumah tangga maupun sebagai anggota masyarakat.
  • Bersifat universal, artinya pencacahan bersifat menyeluruh.
  • Pencacahan diselenggarakan serentak di seluruh negara
  • Sensus penduduk dilaksanakan secara periodik yaitu pada tiap-tiap tahun yang berakhiran angka kosong (0).

8. Informasi dalam Sensus Penduduk

Agar hasil, dari sensus penduduk dapat diperbandingkan, PBB menetapkan bahwa informasi kependudukan minimal yang harus ada dalam setiap SP adalah:

  • Geografi dan migrasi penduduk
  • Rumah tangga
  • Karakteristik sosial, dan demografi
  • Kelahiran dan kematian
  • Karakteristik Pendidikan
  • Karakteristik ekonomi
  • Informasi geografi meliputi lokasi daerah pencacahan, jumlah penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. Berapa jumlah penduduk de jure dan berapa jumlah penduduk de facto. Disamping itu dapat diperhitungkan jumlah penduduk yang bertempat tinggal di daerah perdesaan dan perkotaan. Data mengenai rumah tangga pada saat pencacahan, hubungan masing-masing anggota rumah tangga dengan kepala rumah tangga. Komposisi anggota rumah tangga dan jenis kelamin kepala rumah tanga. Informasi tentang karakteristik sosial, demografi , pendidikan, dan karakteristik ekonomi dapat dilihat dari komposisi penduduk menurut variabel tertentu. Informasi tentang kelahiran dan kematian, umumnya ditanyakan tentang jumlah anak yang dilahirkan pada masa yang lalu (restrospektive question), dan juga ditanyakan tentang jumlah anggota keluarga yang meninggal, juga ditanyakan tentang umur kawin pertama pertama (bagi yang pernah kawin), dan juga kematian bayi.

9. Sensus Penduduk di Indonesia

Indonesia telah melaksanakan sensus penduduk sejak tahun 1815. Hingga tahun 1920 telah dilaksanakan SP sebanyak 10 kali, tetapi SP yang dilaksanakan tahun 1905, tahun 1920 dan 1930 yang dapat dipandang sebagai Sensus, namun pencacahan yang lainnya belum dapat dikatakan sebagai SP. Dari ketiga pencacahan tersebut hanya SP tahun 1930 yang penting dan datanya dapat dipercaya karena memiliki data yang paling lengkap. Setelah kemerdekaan SP dilaksanakan pertama kali tahun 1961, dilanjutkan tahun 1971, 1980, 1990, 2000, 2010 dan yang terakhir dilakukukan pada tahun 2020.

10. Registrasi Penduduk

Sistem registrasi penduduk merupakan suatu sistem registrasi yang dilaksanakan oleh petugas pemerintahan setempat yang meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan tempat tinggal (perpindahan/migrasi), dan pengangkatan anak (adopsi). Registrasi penduduk mencatat peristiwa-peristiwa penting yang berhubungan dengan kehidupan, sehingga juga disebut registrasi vital dan hasilnya disebut statistik vital. Registrasi ini berlangsung terus-menerus mengikuti kejadian atau peristiwa, karena itu statistik vital sesungguhnya memberikan gambaran mengenai perubahan yang terus menerus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun