Hingga saat ini belum ada UU khusus yang mengatur tentang LGBT. Sebagian ahli mengatakan secara tidak langsung sudah diatur dalam KUHP dan UU Perkawinan. Menkopolkam, Machfud MD, pernah mengatakan LGBT akan diatur lebih detail dalam rancangan KUHP yang baru. Namun karena banyak penolakan, jadi pembahasannya tertunda.
Lain lagi dengan Ade Armando. Menurut penelitannya, 57% penduduk Indonesia katanya menerima LGBT. Namun hal ini dinilai mengejutkan bagi Machfud MD. Menurut Machfud MD, seharusnya lebih dari 57%, bahkan bisa jadi 100% penduduk Indonesia menerima LGBT. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kita tidak mempermasalahkan LGBT sebagai orang, yang dipermasalahkan itu perilakunya, bukan orangnya.
Indonesia seperti terjebak di Laut Iblis. Jika menentang (perilaku) LGBT dan pernikahan sejenis, belum pernah terdengar ada Komisi Pemberantasan LGBT sebagaimana adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atau Badan Nasional LGBT sebagaimana adanya Badan Narkotika Nasional (BNN). Tidak juga dibentuk Badan Nasional Penanggulanan LGBT sebagaimana adanya Badan Nasional Penanggulanan Terorisme (BNPT). Padahal masalahnya sama berbahayanya. Tentu saja bagi yang tidak setuju dengan LGBT.
Sebalikanya, jika Indonesia akan melegalkan LGBT dan pernikahan sejenis, tidak pernah juga terdengar ada Komisi LGBT sebagaimana adanya Komisi Perempuan dan Komisi Anak. Tidak ada pula Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan LGBT sebagaimana adanya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sebagai negara yang ber-Ketuhanan YME, sudah selayaknya Indonesia berlandaskan agama dalam mengambil sikap terhadap LGBT dan pernikahan sejenis.
Patut disyukuri, bahwa para partai politik di Indonesia tidak pernah bersatu.
Seandainya semua bersatu, maka bendera partai pun akan bersatu warna warni seperti bendera warna-warni LGBT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H