Sebagaimana dijelaskan oleh Wahyudi (2008) dalam Wahyuningrum (2014) Corporate Social Obligation atau kewajiban sosial perusahaan dapat berupa komitmen perusahaan untuk melaksanakan komitmennya berdasarkan pilihan-pilihan untuk memerlukan pengaturan dan kegiatan dengan mempertimbangkan antarmuka mitra dan lingkungan di mana perusahaan melaksanakan latihannya berdasarkan pengaturan hukum yang sesuai.
Latihan harus dikoordinasikan dengan pusat pengambilan keputusan, prosedur, tindakan, dan formulir administrasi perusahaan. Sebagaimana dijelaskan dari penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa CSR pada umumnya bergerak untuk kesepakatan selain realisasi perusahaan untuk terus berkontribusi kepada masyarakat sekitarnya, dengan tetap memperhatikan budaya yang ada, tetapi tidak mengabaikan hal-hal lain di dalam perusahaan, sehingga perusahaan dapat tetap dekat. dan berkontribusi pada lingkungan dan masyarakat.
Pelaksanaan tugas sosial perusahaan atau CSR sudah menjadi komitmen bagi semua perusahaan, memang CSR sendiri telah diperkenalkan sebagai kerangka kerja yang harus diperhatikan dalam struktur administrasi perusahaan. Karena dalam sifat CSR itu sendiri dapat dicirikan dalam tujuan yang berbeda, setuju dengan Kim (2000) dalam Setyaningrum (2011) penghargaan CSR perusahaan dapat dibedakan dalam tujuan yang berbeda, menjadi spesifik sah, finansial, etis dan amal.Â
Bagaimanapun, tujuan ini tetap dapat diciptakan sesuai dengan kondisi nyata masyarakat terkait dengan beban yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.Â
Karena sifatnya, kemurahan hati, ia berbicara kepada bagian-bagian yang disengaja, kegiatan, dan kehormatan yang dilakukan bisnis tetapi masyarakat tidak memberikan keinginan yang jelas seperti dalam kewajiban moral.Â
Terlepas dari sukarela mereka, kepercayaan bahwa perdagangan ini masih dipegang oleh masyarakat dan kepercayaan ini dianggap oleh standar sosial (Visser, Matten, Pohl, & Tolhurst, 2010).
Dalam tindakan kemurahan hati atau kedermawanan ini juga sangat berpengaruh terhadap citra perusahaan yang dapat dianggap baik oleh masyarakat sekitarnya, karena kepercayaan masyarakat sekitarnya terhadap suatu perusahaan juga dapat mengangkat nama perusahaan menjadi amanah jangka panjang bagi perusahaan. keberlangsungan perusahaan.
Berkaitan dengan CSR, disebutkan oleh Wibisono (2007) di dalam Santioso & Chandra (2012) bahwa ada tiga konsep CSR yang mendasari berjalannya sebuah program tanggung jawab sosial perusahaan yakni 3P atau triple bottom line, salah satunya adalah People (masyarakat).Â
Masyarakat sekitar perusahaan merupakan stakeholder penting bagi perusahaan, karena dukungan masyarakat sekitar sangat diperlukan bagi keberadaan, kelangsungan hidup, dan perkembangan perusahaan, maka sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan masyarakat lingkungan, perusahaan perlu berkomitmen untuk berupaya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. Oleh karena itu perusahaan perlu melakukan kegiatan yang menyentuh kebutuhan masyarakat;
Terkait dengan situasi penyebaran Covid-19 saat ini, perusahaan terlalu membatasi perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan yang meragukan seperti ini, karena penyebaran Covid-19 juga berdampak pada pelaksanaan CSR untuk beberapa perusahaan.Â
Di tengah maraknya ini, sebagian besar perusahaan harus menghitung ulang semua rencana program CSR yang telah disusun sejak lama, karena penyebaran ini berdampak pada semakin luasnya sasaran penerima manfaat CSR.Â