Mohon tunggu...
Arhamsyah Leurima
Arhamsyah Leurima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya menyukai teori konspirasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Filsafat Ilmu Pengetahuan di Dalam Kriminologi Indonesia

9 Mei 2024   15:55 Diperbarui: 9 Mei 2024   15:55 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Filsafat adalah induk dari ilmu pengetahuan yang banyak ilmu pengetahuan yang

membahas sesuai dengan apa yang telah di kaji dan diteliti di dalamnya. Kriminologi

memberikan pemahaman mengenai kejahatan, dengan mendasari pada metode ilmiah,

pengetahuan tentang kejahatan tidak di dasari pada akal sehat belaka. Sehingga, mempelajari

kriminologi berarti melihat fenomena kejahatan dengan pemahaman yang sebenar-benarnya.

Hal ini karena sering kali pemahaman mengenai kejahatan masih mengandung sejumlah

asumsi yang tidak benar dan tidak berdasar. Kajian kriminologi dapat di kelompokan menjadi

empat aspek pembahasan meliputi: kejahatan, pelaku kejahatan, korban kejahatan, serta reaksi

Masyarakat terhadap kejahatan.

Perkembangan kriminologi yang begitu cepat setidaknya selama empat decade terakhir

memunculkan berbagai macam kajian yang beragam diantara para kriminolog, seperti

ketimpangan gender, kenakalan dan perlindungan anak, pelanggaran hak asasi manusia,

kejahatan white collar, penghukuman dan pemenjaraan, sistem peradilan pidana, terror dan

terrorisme, kejahatan terhadap lingkungan, koalisi dan kemolisian, media, narkotika, kejahatan

cyber, kejahatan transnasional dan terorganisir, hingga kebijakan kriminal.

Serta tidak menutup kemungkinan dengan pesatnya arus globalisasi, kajian kriminologi

semakin berkembang dengan mengeksplorasi berbagai seluk-beluk pemaknaan manusia

terhadap kejahatan yang belum dikenali sebelumnya. Peran filsafat yang sangat penting artinya

bagi perkembangan dan penyempurnaan ilmu pengetahuan. Meletakan kerangka dasar

orientasi dan visi penyelidikan ilmiah, dan menyediakan landasan-landasan ontologisme,

epistemologis, aksiologis ilmu pada umumnya. Filsafat ilmu melakukan kritik terhadap asumsi

dan postulat ilmiah serta analisis-kritis tentang istilah-istilah teknis yang berlaku dalam dunia

keilmuan. Filsafat ilmu juga menjadi pengkritik yang sangat konstruktif terhadap sistem kerja

dan susunan ilmu

Pada dasarnya filsafat bertugas memberi landasan filosofi untuk minimal memahami

berbagai konsep dan teori suatu disiplin ilmu, sampai membekalkan kemampuan untuk

membangun teori ilmiah. Secara subtantif, fungsi pengembangan tersebut memperoleh

pembekalan dan disiplin ilmu masing-masing agar dapat menampilkan teori subtantif.

Selanjutnya secara teknis dihadapkan dengan untuk metodologi, pengenmbangan ilmu dapat

mengoprasionalkan pengembangan konsep tesis, dan teori ilmiah dari disiplin ilmu masingmasing.

Dari sudut kefilsafatan, kejahatan merupakan persoalan yang paling membingungkan

dan menggelisahkan intelektual manusia. Kejahatan adalah sebuah tantangan bagi filsafat dan

teologi. Filsafat ditantang untuk memberikan pemecahan yang dapat diterima oleh akal sehat.

Dalam perkembangan ilmu-ilmu sosial, kejahatan memperoleh arti yang semakin luas, yang

tidak semata-mata tebatas pada Tindakan pelanggaran terhadap hukum atau terhadap batas

toleransi Masyarakat.

Mencari Solusi atas kejahatan, salah satu tugas filsafat adalah membongkar

ketidaksehatan penalaran yang mendasari argumentasi-argumentasi tertentu. Filsafat

menyiapkan jalan pemahaman yang lebih baik dengan alasan-alasan positif sebagai ilmu kritis,

filsafat dalam mengembangkan kriteria material untuk pemahaman dan pemecahan masalah

kejahatan tidak dapat membatasi diri hanya secara dokmatik pada premis-premis suatu tradisi

tertentu atau pada diskusi formil antar ilmu pengetahuan.

Meskipun dalam pemikiran kefilsafatan terdapat bermacam-macam sikap,

penangkapan, dan penguasaan atas kejahatan dari bentuk modern yang optimis sampai bentuk

pesimisme metafisik selalu terbuka sarana dan jalan untuk penguasa atau paling sedikit

pengurangan akan hal kejahatan.

Literatur filsafat dikenal bermacam-macam jenis kejahatan, tetapi pada umumnya

orang hanya membedakan dua jenis kejahatan, yakni kejahatan moral dan kejahatan alam.

Kejahatan moral adalah nbentuk kejahatan yang terjadi karena atas tanggung jawab manusia.

Kejahatan alam ialah kejahatan yang tejadi diluar tanggung jawab manusia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun