Dalam perkembangan ilmu-ilmu sosial, kejahatan memperoleh arti yang semakin luas, yang
tidak semata-mata tebatas pada Tindakan pelanggaran terhadap hukum atau terhadap batas
toleransi Masyarakat.
Mencari Solusi atas kejahatan, salah satu tugas filsafat adalah membongkar
ketidaksehatan penalaran yang mendasari argumentasi-argumentasi tertentu. Filsafat
menyiapkan jalan pemahaman yang lebih baik dengan alasan-alasan positif sebagai ilmu kritis,
filsafat dalam mengembangkan kriteria material untuk pemahaman dan pemecahan masalah
kejahatan tidak dapat membatasi diri hanya secara dokmatik pada premis-premis suatu tradisi
tertentu atau pada diskusi formil antar ilmu pengetahuan.
Meskipun dalam pemikiran kefilsafatan terdapat bermacam-macam sikap,
penangkapan, dan penguasaan atas kejahatan dari bentuk modern yang optimis sampai bentuk