Mohon tunggu...
Arga Satria Panuntun
Arga Satria Panuntun Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

25 November 2022   13:31 Diperbarui: 25 November 2022   13:35 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Segala Undang-Undang yang ada di Indonesia haruslah bersumber dari Pancasila dan tidak boleh bertentangan. Pada pembukaan UUD 1945, disebutkan bahwa Pancasila adalah hukum tertinggi di Indonesia.

  • Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa dan Negara

Ada beberapa implementasi Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Berikut penjelasannya:

1. Implementasi Pancasila dalam bidang Politik

Secara objektif manusia adalah subjek negara. Oleh karena itu, pengembangan politik negara mencerminkan moralitas sesuai sila-sila dalam Pancasila. Sehingga praktik-praktik politik yang dilakukan berbagai cara bisa diakhiri.

2. Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi

Pancasila tertuju pada ekonomi kerakyatan. Artinya, ekonomi yang berorientasi pada tujuan dan kesejahteraan masyarakat. Pengembangan ekonomi tak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga demi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sistem ekonomi di Indonesia berdasarkan asas kekeluargaan.

3. Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial dan Budaya

Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya disesuaikan nilai-nilai yang ada pada masyarakat. Pengembangan sosial dan budaya dapat mengangkat kembali nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.

4. Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan

 Negara memiliki aturan hukum sesuai undang-undang. Aturan hukum ini mengatur ketertiban warga negara dan melindungi hak-hak warga negara. Sebagai dasar negara, Pancasila menyesuaikan diri pada hakikat nilai kemanusiaan. Pertahanan dan keamanan negara harus sesuai dalam sila-sila Pancasila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun