Menarik untuk diulas, sebagaimana diberitakan bahwa salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia melakukan gugatan judicial review terhadap Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan yang katanya jika terkabul, maka akan mengakibatkan ruang ekspresi warganet yang berbentuk video bakal dianggap tidak sah untuk diunggah di media sosial, karena dianggap melanggar Undang-Undang Penyiaran.
Guru Bukan Youtuber Toxic
Dalam pelaksanaan PJJ pada masa darurat pandemi Covid-19 bidang pendidikan memang "sedikit" agak bingung. Bingung secara vertikal maupun secara horisontal.
Jika dibuat dalam diagram Venn, maka posisi guru saat ini berada dalam zona irisan bingung antara vertikal dan horisontal. Bingung antara kebijakan dan penerapannya di lapangan. Bingung antara harapan dan kenyataan. Kebetulan saya paling senang dan sedikit hafal dengan diagram Venn, karena yang paling mudah. Kebetulan juga orang tua dan istri saya guru Matematika. Saya sendiri guru Agama, lalu apa ya hubungannya? Nah...pasti sedikit bingung.
Ah...., guru tidaklah begitu, guru tidak bingung, hanya sedikit bingung. Guru tetap sebagai "pelita dalam kegelapan". Guru laksana embun penyejuk dalam kehausan. Guru adalah patriot pahlawan bangsa, dan insan cendekia.
Memasuki awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dunia pendidikan masih harus melaksanakan PJJ. Kondisi ini memaksa para guru untuk mau keluar dari zona nyaman, menuju ke zona yang sedikit kurang nyaman.
Guru saat ini sedang berproses menjadi guru Youtuber, dengan channel dan video-video pembelajaran online. Untuk menyampaikan materi pelajaran, agar bisa sampai kepada siswa, supaya mereka tidak lagi bingung. Diharapkan dengan model pembelajaran asinkron, melalui materi yang disajikan dalam bentuk video mampu menjadi embun penyejuk dalam kebingungan.
Belajar Menjadi Youtuber