Wanita yang ingin menunaikan ibadah haji harus melakukan perjalanan haji bersama seorang mahram. Mahram adalah seorang laki-laki yang diharamkan menikah dengan wanita tersebut, seperti suami, ayah, saudara laki-laki, atau anak laki-laki. Ini bertujuan untuk melindungi wanita dari potensi bahaya atau kesulitan selama perjalanan.
Ketiga, Berpakaian dan Perhiasan
Selama haji, wanita harus mengenakan pakaian ihram yang terdiri dari dua lembar kain putih tanpa jahitan. Mereka juga dilarang mengenakan perhiasan atau wewangian.
Keempat, Haid dan Nifas
Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas (haid pasca-melahirkan) tidak diperkenankan untuk menjalani tindakan ibadah haji, termasuk thawaf (mengelilingi Ka'bah) dan sai (lari-lari kecil antara Bukit Shafa dan Marwah). Setelah masa haid atau nifas berakhir, mereka harus mandi besar (mandi junub) sebelum melanjutkan ibadah.
Kelima, Kesabaran dan Ikhlas
Seperti dalam ibadah lainnya, niat dan ikhlas (kehendak tulus kepada Allah) sangat penting dalam menjalankan ibadah haji. Wanita harus menjalankan ibadah haji dengan hati yang bersih dan kesabaran dalam menghadapi segala macam kendala yang mungkin muncul selama perjalanan.
Keenam, Kebersihan dan Kepatuhan
Selama haji, wanita harus menjaga kebersihan pribadi mereka dan mematuhi peraturan yang berlaku, seperti menghindari kerumunan dan mencegah kontak fisik yang tidak sah dengan laki-laki yang bukan mahram.
Ketujuh, Doa dan Ibadah
Selama haji, wanita harus menjalankan semua rukun haji, termasuk thawaf, sai, dan lempar jumrah (melempar batu di tiga patung setan). Mereka juga harus melakukan doa-doa dan dzikir yang sesuai selama ibadah tersebut.