Pengertian Umum
Kejahatan dunia maya atau cybercrime merupakan segala bentuk tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan komputer dan jaringan internet. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2024, kejahatan dunia maya didefinisikan sebagai segala bentuk tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan sistem elektronik dan transmisi data seperti komputer, jaringan telekomunikasi, dan perangkat lunak.
Macam-Macam Kejahatan Dunia Maya
Terdapat beragam bentuk kejahatan dunia maya, di antaranya:
* Pembajakan data atau hacking, yaitu upaya untuk mengakses komputer atau sistem jaringan tanpa izin.
* Penyebaran virus atau malware berbahaya yang dapat merusak sistem komputer.
* Penipuan online seperti phishing dan scam yang mengelabui korban untuk mengungkapkan data pribadi atau uang.
* Pelanggaran hak cipta seperti pembajakan perangkat lunak, musik, film, dan konten digital lainnya.
* Pelecehan dan pencemaran nama baik di media sosial.
* Perdagangan gelap daring seperti obat-obatan terlarang, senjata api, dan barang ilegal lainnya.
Ancaman Sanksi Bagi Pelaku
Pelaku kejahatan dunia maya dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ITE dan KUHP. Sanksi yang diberikan berupa pidana penjara, denda, atau keduanya. Pidana penjara paling lama yang dapat dikenakan adalah 6 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Jenis-Jenis Kejahatan Dunia Maya Dan Ancaman Hukumannya :
*Penyebaran konten palsu
Penyebaran konten palsu, seperti berita bohong, foto yang diedit, atau video palsu, dapat menimbulkan keresahan dan mengancam keamanan masyarakat. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
*Pelecehan dan pencemaran nama baik di media sosial
Pelecehan dan pencemaran nama baik di media sosial dapat menimbulkan trauma psikologis korban. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
*Penipuan daring
Penipuan daring, seperti penipuan transaksi jual beli secara online, dapat merugikan korban secara finansial. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
*Peretasan akun dan pencurian data pribadi
Peretasan akun media sosial dan pencurian data pribadi korban dapat disalahgunakan untuk kejahatan lebih lanjut. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Dengan adanya UU ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam berinteraksi dan bertransaksi secara daring. Kita semua wajib waspada terhadap kejahatan dunia maya yang semakin canggih dan terus berkembang agar terhindar dari kerugian dan ancaman hukuman.
Kesimpulan
Jadi, Undang-Undang Kejahatan Maya 2024 telah memberikan payung hukum yang jelas untuk menangani berbagai bentuk kejahatan di dunia maya. Dengan memahami bentuk-bentuk kejahatan seperti ujaran kebencian, penipuan, pemerasan, dan lainnya, serta sanksi hukum yang dikenakan, Anda dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Penting untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan saling menghormati di dunia maya. Dengan demikian, kita dapat memanfaatkan teknologi sebagai ana positif bagi kemajuan.
SekianÂ
Terimakasih
Arfan Hanif Ansyari
X TITL1 1
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI