Pelaku kejahatan dunia maya dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ITE dan KUHP. Sanksi yang diberikan berupa pidana penjara, denda, atau keduanya. Pidana penjara paling lama yang dapat dikenakan adalah 6 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Jenis-Jenis Kejahatan Dunia Maya Dan Ancaman Hukumannya :
*Penyebaran konten palsu
Penyebaran konten palsu, seperti berita bohong, foto yang diedit, atau video palsu, dapat menimbulkan keresahan dan mengancam keamanan masyarakat. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
*Pelecehan dan pencemaran nama baik di media sosial
Pelecehan dan pencemaran nama baik di media sosial dapat menimbulkan trauma psikologis korban. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
*Penipuan daring
Penipuan daring, seperti penipuan transaksi jual beli secara online, dapat merugikan korban secara finansial. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.