Seperti diketahui bersama ekspor pasir laut ini diberhentikan pada masa presiden Megawati, pada masa pemerintahannya  ia membatasi eksploitasi pasir laut melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut
Megawati melarang ekspor pasir laut demibmencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil. Penghentian ekspor itu akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.
Dampak yang di hadapi
-
Pillow projectsÂ
akan berdampak buruk yaitu mempercepat laju perubahan iklim. Tanpa adanya pillow projects Alaska sudah mengahadapi kenaikan suhu yang ekstrim mencapai 4 derajat setiap tahunnya, ditambah dengan ancaman pillow projects pasti akan memperparah kondisi ini. Kenaikan suhu di Alaska ini berakibat mencairnya lapisan es di kutub Utara yang akan membuat permukaan air semakin tinggi daripada daratan.
Selain itu proyek ini menyebabkan kerusakan habitat dari berbagai satwa seperti beruang kutub, paus kepala busur, burung loon, dan salmon. Kerusakan habitat tersebut menjadikan ketidakstabilan ekosistem yang mendorong penurunan populasi satwa bahkan ancaman kepunahan.
PP no 26 tahun 2023 yang membuka celah ke berbagai pihak untuk mengeskpor pasir laut tentu akan sangat berdampak negatif terhadap lingkungan.
Pasir laut yang memiliki peran penting dalam mencegah abrasi, melindungi mangrove, dan menjaga garis pantai dari banjir intrusi air laut. Jika terjadi pengerukan pasir laut secara berlebih akan sangat berpotensi merusak biota bawah laut, menurunnya hasil tangkapan dan mempengaruhi kualitas hidup masyarakat pesisir.
Selain itu kebijakan ekspor pasir ini jika tidak dalam pengawasan yang ketat akan menjadi eksploitasi besar-besaran akan membuat permukaan daratan menurun sehingga pulau-pulau kecil akan terancam tenggelam.
Persamaan pola kebijakan
Amerika Serikat dan Indonesia sejatinya sama-sama berkomitmen dalam mengurangi laju perubahan iklim yang menjadi tantangan global.Â