Mohon tunggu...
Ach Nur Mahmudi
Ach Nur Mahmudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pengacara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syirkah

9 Juli 2023   15:21 Diperbarui: 9 Juli 2023   15:41 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Dalam hukum Islam dikenal kegiatan syirkah yang dilakukan dua orang atau lebih. Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan. Definisi tersebut tercantum dalam buku Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah. Mengutip buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 5, secara bahasa, syirkah adalah bercampurnya harta dengan harta yang lain sehingga keduanya tidak bisa dibedakan lagi. Jumhur ulama kemudian menggunakan istilah ini untuk menyebut transaksi khusus, meskipun tidak terjadi percampuran kedua harta itu karena yang menyebabkan bercampurnya harta adalah transaksi.

   Menurut ulama Hanabilah, syirkah adalah persekutuan hak atau pengaturan harta. Pendapat lain dari ulama Syafi'iyah mengungkapkan, syirkah adalah tetap nya hak kepemilikan bagi dua orang atau lebih sehingga tidak terbedakan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain.

Rukun Syirkah

Sulaiman Rasjid dalam Fiqih Islam menjelaskan rukun syirkah berdasarkan syariat Islam sebagai berikut:

A.) Sighat (lafadz akad).

Orang (pihak-pihak yang mengadakan serikat), yaitu pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dalam mengadakan perserikatan.

Syarat-syarat Syirkah:

Terdapat beberapa syarat syirkah sebagaimana dijelaskan dalam buku Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Syarat-syarat syirkah mencakup:

- Syirkah dilaksanakan dengan modal uang tunai.

- Dua orang atau lebih berserikat, menyerahkan modal, mencampurkan antara harta benda anggota serikat dan mereka bersepakat dalam jenis dan macam perusahaanya.

- Dua orang atau lebih mencampurkan kedua hartanya, sehingga tidak dapat dibedakan satu dari yang lainya.

- Keuntungan dan kerugian diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikan.

  Adapun syarat-syarat orang (pihak-pihak) yang mengadakan perjanjian serikat atau kongsi itu haruslah:

-Orang yang berakal.

-Baligh.

-Dengan kehendak sendiri (tidak ada unsur paksaan).

Sedangkan mengenai barang modal yang disertakan dalam serikat dapat berupa:

* Barang modal yang dapat dihargai (lazimnya sering disebutkan dalam bentuk uang).

* Modal yang disertakan oleh masing-masing persero dijadikan satu, yaitu menjadi harta perseroan, dan tidak dipersoalkan lagi dari mana asal-usul modal itu.

# Jenis-jenis Syirkah

Berdasarkan buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 5, syirkah dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Syirkah Amlak

  Syirkah amlak adalah persekutuan kepemilikan dua orang atau lebih terhadap suatu barang tanpa transaksi syirkah. Syirkah hak milik ini dibagi menjadi dua, yaitu:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun