- Keuntungan dan kerugian diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikan.
Adapun syarat-syarat orang (pihak-pihak) yang mengadakan perjanjian serikat atau kongsi itu haruslah:
-Orang yang berakal.
-Baligh.
-Dengan kehendak sendiri (tidak ada unsur paksaan).
Sedangkan mengenai barang modal yang disertakan dalam serikat dapat berupa:
* Barang modal yang dapat dihargai (lazimnya sering disebutkan dalam bentuk uang).
* Modal yang disertakan oleh masing-masing persero dijadikan satu, yaitu menjadi harta perseroan, dan tidak dipersoalkan lagi dari mana asal-usul modal itu.
# Jenis-jenis Syirkah
Berdasarkan buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 5, syirkah dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Syirkah Amlak