Mohon tunggu...
Ach Nur Mahmudi
Ach Nur Mahmudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pengacara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syirkah

9 Juli 2023   15:21 Diperbarui: 9 Juli 2023   15:41 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Keuntungan dan kerugian diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikan.

  Adapun syarat-syarat orang (pihak-pihak) yang mengadakan perjanjian serikat atau kongsi itu haruslah:

-Orang yang berakal.

-Baligh.

-Dengan kehendak sendiri (tidak ada unsur paksaan).

Sedangkan mengenai barang modal yang disertakan dalam serikat dapat berupa:

* Barang modal yang dapat dihargai (lazimnya sering disebutkan dalam bentuk uang).

* Modal yang disertakan oleh masing-masing persero dijadikan satu, yaitu menjadi harta perseroan, dan tidak dipersoalkan lagi dari mana asal-usul modal itu.

# Jenis-jenis Syirkah

Berdasarkan buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 5, syirkah dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Syirkah Amlak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun