Mohon tunggu...
arezzamaulana
arezzamaulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Elektro, Fakultas Teknologi Industri,Universitas Islam Sultan Agung(UNISSULA)

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pandangan Pancasila Terhadap Orang Yang Kecanduan Narkoba

30 Desember 2024   15:51 Diperbarui: 30 Desember 2024   16:10 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh :AREZZA MAULANA Mahasiswa Teknik Elektro,Fakultas Teknologi Industri,Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

Pengampu :Dr.Hj.IRA ALIA MAERANI,S.H,M.A

Pandangan pancasila terhadap orang yang kecanduan narkoba

Narkoba(narkotika dan obat-obatan terlarang)merupakan ancaman serius bagi kehidupan masyarakat,terutama generasi-generasi muda.penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental individu,tetapi juga mengancam stabilitas sosial,ekonomi,moral bangsa.

Dalam konteks pancasila,

Penyalahgunaan narkoba beratentangan dengan nilai-nilai luhur yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.namun,pancasila juga memberikan panduan moral dalam menangani dan membantu orang yang kecanduan narkoba.

1.ketuhanan yang maha esa

Pancasila menempatkan keimanan kepada Tuhan sebagai dasar moral bermasyarakat,kecanduan narkoba sering kali membuat seseorang kehilangan kendali atas dirinya,sehingga jauh dari moral-moral spiritual.namun dalam sila pertama,masyarakat didorong untuk memberikan bimbingan spiritual kepada pecandu narkoba agar mereka dapat kembali di jalan yang benar dengan,memohon pertolongan kepada Tuhan .

Dalil Pengharaman Narkoba

Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu' Al Fatawa, 34: 204). “

Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A'rof: 157).

2.kemanusiaan yang adil dan beradap

Pada sila kedua menekankan penghormatan terhadap martabat manusia.orang yang kecanduan narkoba tidak boleh dianggap sampah masyarakat,melainkan individu yang membutuhkan perhatian dan rehabilitas.pancasila mengajarkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan termasuk hak mendapatkan bantuan medis,psikologis dan sosial.

3.persatuan Indonesia

Pada sila ketiga,pancasila mendorong seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi narkoba.dengan program rehabilitas,kampanye anti narkoba dan edukasi perlu dilakukan secara kolektif untuk menjaga keutuhan bangsa dari ancaman narkoba.

4.kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Pada sila keempat pancasila menuntut pemerintah,masyarakat dan keluarga untuk bekerja sama dalam mencari solusi terbaik bagi pecandu narkoba.rehabilitasi,bukan sekedar hukuman,merupakan langkah yang sesuai dengan nilai kebijaksanaan dan permusyawaratan.

5.keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kecanduan narkoba sering kali terkait dengan ketidakadilan sosial,seperti  kemiskinan,pengangguran dan kurangnya akses pendidikan.sila kelima,mendorong upaya untuk mengatasi akar penyebab penyalahgunaan narkoba melalui pemberdayaan ekonomi,pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Pandangan Pancasila terhadap orang yang kecanduan narkoba adalah pandangan yang berlandaskan pada kemanusiaan, keadilan, dan kebersamaan. Pancasila mengajarkan masyarakat untuk tidak menghakimi atau mendiskriminasi pecandu narkoba, melainkan membantu mereka pulih melalui pendekatan yang manusiawi dan beradab. Dengan penerapan nilai-nilai Pancasila, masalah narkoba dapat ditangani secara menyeluruh, baik dari sisi pencegahan, rehabilitasi, maupun pemberdayaan masyarakat.Masyarakat, pemerintah, dan lembaga sosial harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan pecandu narkoba, sehingga mereka dapat kembali berkontribusi bagi bangsa dan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun